BAB
II
KAJIAN
TEORI
A. Konsep Kemampuan Manajerial Kepala Sekolah
1. Konsep
Manajemen
Menurut Hasibuan (2005: 20) mengemukakan bahwa
“Manajemen adalah serangkaian kegiatan ilmu dan seni mengatur proses
pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber daya-sumber daya lainnya secara
efektif dan efisien untuk suatu tujuan tertentu”. [1]
James J. J. (2008:24) mengatakan bahwa: Manajemen
sumber daya manusia adalah sebuah fungsi khusus manajemen yang lebih luas
berkenaan dengan layanan yang harus dilakukan sekelompok individu dalam sebuah
lembaga yang memperkerjakan mereka dan semua aktivitas yang berhubungan dengan
mereka ditujukan untuk memfasilitasi sebuah keberhasilan organisasional.[2]
Simamora (2004:3) mengatakan bahwa: Manajemen sumber daya manusia (human
resources management) adalah pendayagunaan, pengembangan, penilaian,
pemberian balas jasa, dan pengelolaan individu anggota organisasi atau kelompok
pekerja.[3]
Definisi ini tidak hanya menegaskan apa yang telah
dikemukakan sebelumnya tentang pencapaian hasil pekerjaan melalui orang lain,
tetapi menjelaskan tentang adanya ukuran atau standar yang menggambarkan
tingkat keberhasilan seorang manajer yaitu efektif, efisien dan proses
manajemen akan terjadi apabila seseorang melibatkan orang lain untuk mencapai
tujuan organisasi. (Martoyo, 2002: 12) Pada umumnya manajemen adalah suatu
kerjasama dengan dan melalui orang lain untuk mencapai tujuan yang telah
disepakati bersama dengan sistematis, efisiensi, dan efektif.[4]
Manajemen menurut Hasibuan (2007: 42), adalah suatu
proses yang khas yang terjadi tindakan tindakan perencanaan, pengorganisasian,
pengarahan, dan pengendalian yangdilakukan melalui pemanfaatan sumber daya
manusia dan sumber daya lain.[5]
(Winardi, 1983:4) Mengemukakan pendapatnya Manajemen
merupakan sebuah proses untuk menentukan
serta mencapai sasaran-sasaran yang telah ditetapkan melalui pemanfaatan sumber
daya manusia serta sumber-sumber lain, dengan kata lain manajemen adalah proses
pengelolaan terhadap suatu organisasi agar mampu mencapai tujuan yang telah
ditetapkan sebelumnya.
Sehubungan dengan pendapat tersebut, Indriyo
Gitosudarmo (1990: 9) mengemukakan bahwa manajemen merupakan kegiatan
menggunakan atau mengelola faktor-faktor produksi baik manusia, modal/dana,
serta mesin-mesin/alat/perlengkapan secara efektif dan efisien.[6]
Lebih lanjut dikemukakan oleh Indriyo Gitosudarmo
(1990: 10), bahwa proses manajemen terdiri dari (1) kegiatan perencanaan yang
meliputi penentuan tujuan organisasi, penjabaran tugas/pekerjaan, pembagian
tugas, (2) kegiatan pengarahan, atau menggerakkan anggota organisasi untuk
bekerja memutar roda organisasi, (3)serta kegiatan pengawasan yang berarti
memantau hasil pekerjaan sebagai umpan balik dengan membandingkannya terhadap
standar yang telah ditentukan dalam rencana semula serta kemudian mencoba untuk
menemukan jalan keluar bagi kesalahan-kesalahan yang terjadi.[7]
Suatu lembaga dikatakan efisien apabila investasi
yang ditanamkan dalam lemabaga tersebut sesuai atau memberikan profit
sebagaimana yang diharapkan. Selanjutnya suatu lembaga dikatakan efektif
apabila pengelolaannya menggunakan prinsip yang tepat dan benar sehingga
berbagai kegiatan di dalam lembaga tersebut dapat tercapai tujuan yang telah
direncanakan sebelumnya. Dari berbagai pandangan tentang proses manajemen atau
fungsi-fungsi manajemen yang dikemukakan di atas, tidak ditemukan perbedaan
yang prinsipil karena semuanya mengandung fungsi-fungsi manajemen sebagai suatu
proses manajemen.
Jadi dapat disimpulkan bahwa fungsi-fungsi manajemen
meliputi perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan. Perencanaan
(Planning), merupakan keseluruhan proses pemikiran dan penentuan secara matang
tentang hal-hal yang akan dikerjakan di masa yang akan datang dalam rangka
mencapai tujuan yang telah ditentukan.
Di dalam perencanaan ini dirumuskan dan ditetapkan
seluruh aktivitas lembaga yang menyangkut apa yang harus dikerjakan, mengapa dikerjakan,
di mana dikerjakan, kapan akan dikerjakan, siapa yang mengerjakan dan bagaimana
hal tersebut dikerjakan. Kegiatan yang dilakukan dalam perencanaan dapat
meliputi penetapan tujuan, penegakan strategi, dan pengembangan rencana untuk
mengkoordinasikan kegiatan.
Kepala sekolah
sebagai top manajemen di lembaga
pendidikan sekolah mempunyai tugas untuk membuat perencanaan, baik dalam bidang
program pembelajaran dan kurikulum, kepegawaian, kesiswaan, keuangan maupun perlengkapan.
Pengorganisasian (organizing), merupakan
pembagian pekerjaan yang direncanakan untuk diselesaikan oleh anggota kelompok
pekerjaan, penentuan hubungan-hubungan pekerjaan di antara mereka dan pemberian
lingkungan pekerjaan yang sepatutnya.
Pengorganisasian merupakan salah satu fungsi manajemen
yang perlu mendapatkan perhatian dari kepala sekolah. Fungsi ini perlu
dilakukan untuk mewujudkan struktur organisasi sekolah, uraian tugas tiap bidang,
wewenang dan tanggung jawab menjadi lebih jelas, dan penentuan sumber daya
manusia dan materil yang diperlukan.
Pendapat yang sama dikemukakan oleh Robbins (Miftah Thoha, 2004: 15), bahwa
kegiatan yang dilakukan dalam pengorganisasian dapat mencakup (1) menetapkan
tugas yang harus dikerjakan; (2) siapa yang mengerjakan; (3) bagaimana tugas
itu dikelompokkan; (4) siapa melapor ke siapa; (5) di mana keputusan itu harus diambil.Pengarahan
(actuating), adalah aktivitas untuk memberikan dorongan, pengarahan, dan
pengaruh terhadap semua anggota kelompok agar mau bekerja secara sadar dan suka
rela dalam rangka mencapai suatu tujuan yang ditetapkan sesuai dengan
perencanaan dan pola organisasi. [8]
Masalah pengarahan ini pada dasarnya berkaitan erat
dengan unsur manusia sehingga keberhasilannya juga ditentukan oleh kemampuan
kepala sekolah dalam berhubungan dengan
para guru dan karyawannya. Oleh sebab itu, diperlukan kemampuan kepala sekolah dalam
berkomunikasi, daya kreasi serta inisiatif yang tinggi dan mampu mendorong
semangat dari para guru/karyawannya. Untuk dapat menggerakkan guru atau
anggotanya agar mempunyai semangat dan gairah kerja yang tinggi, maka perlu
memperhatikan beberapa prinsip berikut:
a. Memperlakukan
para pegawai dengan sebaik-baiknya
b. Mendorong
pertumbuhan dan pengembangan bakat dan kemampuan para pegawai tanpa menekan
daya kreasinya
c. Menanamkan
semangat para pegawai agar mau terus berusaha meningkatkan bakat dan
kemampuannya;
d. Menghargai
setiap karya yang baik dan sempurna yang dihasilkan para pegawai;
e. Menguasahakan
adanya keadilan dan bersikap bijaksana kepada setiap pegawai tanpa pilih kasih;
f. Memberikan
kesempatan yang tepat bagi pengembangan pegawainya, baik kesempatan belajar
maupun biaya yang cukup untuk tujuan tersebut;
g. memberikan
motivasi untuk dapat mengembangkan potensi yang dimiliki para pegawai melalui
ide, gagasan dan hasil karyanya. Pengawasan
(controlling), dapat diartikan sebagai salah satu kegiatan untuk mengetahui
realisasi perilaku personel dalam organisasi pendidikan dan apakah tingkat
pencapaian tujuan pendidikan sesuai dengan yang dikehendaki, kemudian apakah
perlu diadakan perbaikan. Pengawasan dilakukan untuk mengumpulkan data tentang
penyelenggaraan kerja sama antara guru, kepala sekolah, konselor, supervisor,
dan petugas madrasah lainnya dalam institusi satuan pendidikan. Pada dasarnya
ada tiga langkah yang perlu ditempuh dalam melaksanakan pengawasan, yaitu (1)
menetapkan alat ukur atau standar, (2) mengadakan penilaian atau evaluasi, dan
(3) mengadakan tindakan perbaikan atau
koreksi dan tindak lanjut. Oleh sebab
itu, kegiatan pengawasan itu dimaksudkan untuk mencegah penyimpangan dalam
pelaksanaan pekerjaan, menilai proses dan hasil kegiatan dan sekaligus melakukan
tindakan perbaikan.
Dalam praktek manajemen, fungsi-fungsi pokok
manajemen tersebut merupakan kegiatan yang saling terkait yang harus dilakukan
oleh para manajer, agar dapat memanfaatkan seluruh sumber daya yang dimiliki
organisisasi tersebut baik sumber daya manusia maupun bukan untuk dimanfaatkan
secara efektif dan efisien dalam upaya untuk mencapai tujuan dengan
produktivitas yang tinggi dan kepuasan individu yang terlibat dalam kegiatan
manajemen.
2. Konsep Manajerial
Menurut Theodorus Hani Handoko (1995: 13)
menjelaskan bahwa praktek manajerial adalah kegiatan yang dilakukan oleh
manajer.[9]
Selanjutnya Siagian (2002: 63)
mengemukakan bahwa “Manajerial skill adalah keahlian menggerakkan orang lain
untuk bekerja dengan baik”. Kemampuan manajerial sangat berkaitan erat dengan
manajemen kepemimpinan yang efektif, karena sebenarnya manajemen pada
hakekatnya adalah masalah interaksi antara manusia baik secara vertikal maupun
horizontal oleh karena itu kepemimpinan dapat dikatakan sebagai perilaku
memotivasi orang lain untuk bekerja kearah pencapaian tujuan tertentu.[10]
Kepemimpinan yang baik seharusnya dimiliki dan diterapkan oleh semua jenjang
organisasi agar bawahannya dapat bekerja dengan baik dan memiliki semangat yang
tinggi untuk kepentingan organisasi.
3. Konsep
Kepemimpina
Menurut Hendiyat Soetopo (1984: 1) kepemimpinan
adalah suatu kegiatan dalam membimbing suatu kelompok sedemikian rupa sehingga tercapai
tujuan dari kelompok itu yaitu tujuan bersama.[11]
Menurut Theodorus Hani Handoko (1995: 294) bahwa
kepemimpinan merupakan kemampuan yang dipunyai seseorang untuk mempengaruhi
orang lain agar bekerja mencapai sasaran.[12]
Sedangkan menurut Stoner dalam Theodorus Hani Handoko (1995: 294) kepemimpinan adalah suatu proses pengarahan
dan pemberian pengaruh pada kegiatan-kegiatan dari sekelompok anggota yang saling
berhubungan tugasnya.[13]
(Miftah Thoha, 1995: 264) mengatkan Kepemimpinan
adalah kegiatan untuk mempengaruhi perilaku orang lain, atau seni mempengaruhi
perilaku orang lain, atau seni mempengaruhi manusia baik perorangan maupun
kelompok.[14]
Dari berbagai pengertian di atas maka dapat diambil
kesimpulan bahwa kepemimpinan adalah kemampuan seorang pemimpinan untuk
mempengaruhi dan menggerakkan orang lain untuk bekerja sama mencapai suatu
tujuan kelompok. Upaya untuk menilai sukses tidaknya pemimpin itu dilakukan antara
lain dengan mengamati dan mencatat sifat-sifat dan kualitas atau mutu perilakunya,
yang dipakai sebagai kriteria untuk menilai kepemimpinannya. Teori kesifatan
atau sifat pemimpin dikemukakan oleh beberapa ahli antara lain:
a. Menurut
Edwin (Theodorus Hani Handoko, 1995: 297) terdapat 6 (enam) sifat kepemimpinan
yaitu: 1) Kemampuan dalam kedudukannya sebagai pengawas (supervisory ability),
2) kebutuhan akan prestasi dalam pekerjaan, 3) kecerdasan mencakup kebijakan,
pemikiran kreatif, dan daya pikir. 4) Ketegasan 5) kepercayaan diri, 6)
Inisiatif.
b. Sementara
itu teori kesifatan juga dikemukakan oleh Ordway Tead (Kartini Kartono, 1992: 37) meliputi: 1)
Energi jasmaniah dan mental, 2) kesadaran akan tujuan organisasi, 3) antusiasme
pekerjaan mempunyai tujuan yang bernilai, 4) keramahan dan kecintaan dedikasi,
5) Integritas, 6) Penguasaan teknis, 7) Ketegasan dalam mengambil keputusan, 8)
Kecerdasan, 9) kemampuan mengajar, 10) kepercayaan.[15]
c. Tidak
jauh berbeda, George R. Terry (Kartini Kartono, 1992: 25) juga mengungkapkan
teori kesifatan sebagai berikut: 1) kekuatan badaniah, 2) stabilitas emosi, 3)
pengetahuan tentang relasi insan pemimpin. 4) kejujuran, 5) obyektif, 6)
pengabdian kepada kepentingan umum 7) kemampuan berkomunikasi, 8) Kemampuan
mengajar, 9) kemampuan sosial, 10) kecakapan teknis.
Berdasarkan teori-teori tentang kesifatan atau
sifat-sifat pemimpin di atas, dapat
disimpulkan bahwa sifat-sifat kepemimpinan kepala sekolah adalah: (1) kemampuan sebagai pengawas (supervisory
ability) (2) kecerdasan (3)
inisiatif (4) energi jasmaniah dan mental (5) kesadaran akan tujuan dan arah 6) stabilitas emosi (7) obyektif (8) ketegasan dalam
mengambil keputusan (9)
kemampuan berkomunikasi (10) kemampuan mengajar (11) kemampuan sosial (12)
pengetahuan tentang relasi insan.
4. Konsep
kepala sekolah
(Wahjosumidjo, 2005: 81) mengatakan Sekolah
merupakan organisasi yang kompleks dan unik, organisasi yang kompleks karena di
dalam sekolah terdapat sumber daya–sumber daya yang saling terkait, sedangkan
sebagai organisasi yang unik karena sekolah menjadi tempat proses
belajar–mengajar dan pembudaya kehidupan umat manusia .[16]
Untuk dapat mencapai tujuan sekolah, diperlukan pemimpin yang mampu mendayagunakan
sumber daya–sumber daya tersebut agar dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin
untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan, tanpa seorang pemimpin sekolah tidak
akan bisa berhasil.
Pendapat tersebut dipertegas oleh Gibson (Sudarwan
Danim, 2004: 145), yang mengemukakan bahwa keberhasilan sekolah banyak
ditentukan oleh kapasitas
kepala sekolahnya di samping adanya guru-guru yang
kompeten di sekolah itu. Dengan demikian keberadaan kepala sekolah sangat
penting dalam menentukan keberhasilan sekolah.
Kepala sekolah dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia
(2005: 549) diartikan sebagai orang (guru) yang memimpin suatu sekolah atau
bisa disebut dengan guru kepala. Wahjosumidjo (2005: 83) mendefinisikan kepala
sekolah sebagai seorang tenaga fungsional guru yang diberi tugas untuk memimpin
suatu sekolah, di mana diselenggarakan proses belajar-mengajar.[17]
Lebih lanjut dikemukakan bahwa sebagai seorang
pemimpin, kepala sekolah harus mampu menjadi figur penengah dan sumber
informasi bagi bawahannya serta sebagai pemecah masalah yang terjadi di sekolah
yang dipimpinnya.
Kepala sekolah merupakan orang terpenting di suatu
sekolah, sebab merupakan kunci bagi pengembang dan peningkatan suatu sekolah,
jika kepala sekolah , guru, karyawan dan seluruh stakeholder sekolah itu berfungsi
dengan baik, terutama kalau prestasi siswa dapat mencapai maksimal.
Kepala sekolah merupakan pejabat formal di sekolah,
dikarenakan pengangkatannya melalui suatu proses dan prosedur yang didasarkan
atas peraturan yang berlaku. Hal ini
dapat ditunjukkan dengan adanya kualifikasi dan kompetensi yang diatur dalam
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No 13 Tahun 2007 Tentang Standar
Kepala Sekolah, diantaranya:
a. Kualifikasi
Umum Kepala Sekolah/Madrasah adalah sebagai berikut:
1) Memiliki
kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (DIV) kependidikan atau
non kependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi.
2) Pada
waktu diangkat sebagai kepala sekolah berusia setinggitingginya 56 tahun.
3) Memiliki
pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenjang sekolah
masing-masing, kecuali di Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal (TK/RA) memiliki
pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA, dan d. Memiliki
pangkat serendah-rendahnya III/c bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi
non-PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau
lembaga yang berwenang.
b. Kualifikasi
Khusus Kepala Sekolah Dasar/ MI meliputi:
1) Berstatus
sebagai guru Sekolah Dasar/MI.
2) Memiliki
sertifikat pendidik sebagai guru Sekolah Dasar/MI, dan
3) Memiliki
sertifikat kepala Sekolah Dasar/MI yang diterbitkan oleh lembaga yang
ditetapkan Pemerintah.
c. Sedangkan
kompetensi yang harus dimiliki oleh kepala sekolah diantaranya kompetensi
kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.[18]
Berdasarkan deskripsi tersebut, maka dapat
disimpulkan bahwa kepala sekolah merupakan seorang tenaga fungsional (guru)
yang diberi tugas untuk memimpin suatu
sekolah di mana diselenggarakan proses belajar mengajar atau tempat di mana
terjadi interaksi antara guru yang memberi pelajaran dan murid yang menerima
pelajaran yang diangkat dengan keputusan oleh badan yang berwenang, kepala
sekolah adalah jabatan pemimpin yang tidak diisi oleh orang orang tanpa
didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan, siapapun yang akan diangkat menjadi
kepala sekolah harus ditentukan melalui prosedur serta persyaratan-persyaratan
tertentu seperti latar belakang pendidikan, pengalaman,usia, pangkat dan
intergritas.
5. Peran
kepala sekolah
Dalam mengembangkan mutu pendidikan di sekolah yang
dipimpinnya, kepala sekolah memiliki peran–peran yang harus dijalankannya.
Peran kepala sekolah dapat digolongkan menjadi tujuh pokok (Enco Mulyasa, 2003:
97-98) mengatakan yakni sebagai pendidik (edukator), sebagai manager, sebagai
administrator, sebagai supervisor (penyelia), sebagai leader (pemimpin),
sebagai inovator, serta sebagai motivator. Agar lebih jelas, maka peran-peran
kepala sekolah tersebut diuraikan sebagai berikut.
a. Kepala
Sekolah Sebagai Edukator
Kepala
sekolah merupakan guru yang diberikan tugas sebagai kepala sekolah atau
pimpinan sekolah, oleh karenanya kepala sekolah juga memiliki tugas untuk
mendidik, hal tersebut dipertegas dengan adanya Keputusan Menteri Pendidikan
Nasional nomor: 162/U/2003 Tentang Pedoman Penugasan Guru sebagai Kepala
Sekolah bahwa “kepala sekolah adalah guru dan tetap harus menjalankan
tugas-tugas guru, yaitu mengajar dalam kelas minimal 6 jam dalam satu minggu di
samping menjalankan tugas sebagai seorang manajer sekolah”. TUPOKSI kepala
sekolah sebagai edukator ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan ekstra
kurikuler dan kurikuler untuk siswa, menyusun program pembelajaran,
melaksanakan program pembelajaran, melakukan evaluasi pembelajaran, melakukan
pembinaan siswa, dan memberikan layanan konseling pada siswa (Kemendiknas,
2011: 7-10).[19] Kepala
sekolah sebagai edukator harus memiliki strategi yang tepat untuk meningkatkan
profesionalisme tenaga kependidikan di sekolahnya, menciptakan iklim sekolah
yang kondusif yang mendukung pelaksanaan kegiatan-kegiatan di sekolah,
memberikan nasehat atau masukan kepada warga sekolah, memberikan dorongan
kepada seluruh tenaga kependidikan, serta melaksanakan model pembelajaran yang
menarik (Enco Mulyasa, 2003: 98-103). Dalam melaksanakan perannya sebagai
edukator, kepala sekolah juga harus mampu menanamkan 4 macam nilai, yaitu
mental, moral, fisik dan artisitik kepada guru, staf dan peserta didik. Nilai
mental berkaitan dengan sikap batin dan watak manusia, nilai moral berkaitan
dengan ajaran baik-buruk mengenai perbuatan, sikap, dan kewajiban atau moral
yang diartikan sebagai akhlak, budi pekerti dan kesusilaan, nilai fisik yaitu
berkaitan dengan kesehatan dan penampilan manusia secara lahiriah, sedangkan
nilai artistik yaitu hal-hal yang berkaitan dengan kepekaan manusia terhadap
seni dan keindahan (Wahjosumidjo, 2005: 124).[20]
Dengan
demikian tugas kepala sekolah sebagai edukator, yaitu melakukan pembinaan
kepada guru, staf, serta siswa, serta penciptaan lingkungan sekolah yang kondusif untuk pembelajaran
bagi semua masyarakat sekolah.
b. Kepala
Sekolah Sebagai Manager
Manajemen
merupakan sebuah proses untuk menentukan serta mencapai sasaran–sasaran yang
telah ditetapkan melalui pemanfaatan sumber daya manusia serta sumber–sumber
lain. Dengan kata lain manajemen adalah proses pengelolaan terhadap suatu
organisasi agar mampu mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya
(Winardi, 1983: 4)[21].
Sehubungan dengan pendapat tersebut, Indriyo Gitosudarmo (1990: 9) mengemukakan
bahwa manajemen merupakan kegiatan menggunakan atau mengelola faktor-faktor
produksi baik manusia, modal/dana, serta mesin-mesin/alat/perlengkapan secara
efektif dan efisien. Lebih lanjut dikemukakan oleh Indriyo Gitosudarmo (1990:
10), bahwa proses manajemen terdiri dari (1) kegiatan perencanaan yang meliputi
penentuan tujuan organisasi, penjabaran tugas/pekerjaan, pembagian tugas, (2)
kegiatan pengarahan, atau menggerakkan anggota organisasi untuk bekerja memutar
roda organisasi, (3) serta kegiatan pengawasan yang berarti memantau hasil
pekerjaan sebagai umpan balik dengan membandingkannya terhadap standar yang
telah ditentukan dalam rencana semula serta kemudian mencoba untuk menemukan jalan
keluar bagi kesalahan-kesalahan yang terjadi.[22]
Sekolah
merupakan sebuah organisasi, sehingga perlu dilakukan pengelolaan/kegiatan
manajemen agar sumber daya yang ada di dalamnya dapat didayagunakan secara
efektif dan efisien sehingga dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Dengan
demikian maka kepala sekolah juga memiliki peran sebagai manajer. Menurut Pidarta (Enco Mulyasa, 2004: 126-127),
terdapat minimal 3 keterampilan yang harus dimiliki oleh seorang manajer,
yaitu: Keterampilan konsep yaitu keterampilan untuk memahami dan mengoperasikan
organisasi, keterampilan manusiawi yaitu keterampilan untuk bekerja sama,
memotivasi, dan memimpin, serta keterampilan teknis yaitu keterampilan dalam
menggunakan pengetahuan, metode, teknik, serta perlengkapan untuk menyelesaikan
tugas tertentu. [23] Lebih
lanjut dikemukakan oleh Endang Kusmiati (2010: 28) bahwa dengan menguasai
ketiga keterampilan tersebut maka kepala sekolah akan mampu menentukan tujuan
sekolah, mengorganisasikan atau mengatur sekolah, menanamkan pengaruh/kewibawaan
kepemimpinannya, memperbaiki pengambilan keputusan, serta melaksanakan perbaikan
pendidikan.[24] Dalam
PERMENDIKNAS No 13 Tahun 2007 tentang Kepala Sekolah, memberikan penjelasan
mengenai kompetensi–kompetensi yang harus dimiliki oleh kepala sekolah, salah
satunya adalah kompetensi manajerial, yang mengharuskan kepala sekolah memiliki
kemampuan untuk: (1) menyusun perencanaan sekolah/madrasah untuk berbagai
tingkatan perencanaan, (2) mengembangkan organisasi sekolah/madrasah sesuai
dengan kebutuhan, (3) memimpin sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan
sumber daya sekolah/madrasah secara optimal, (4) mengelola perubahan dan
pengembangan sekolah/madrasah menuju organisasi pembelajar yang efektif, (5)
menciptakan budaya dan iklim sekolah/madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran
peserta didik, (6) mengelola sumber daya sekolah, seperti guru dan staf, sarana
dan prasarana sekolah/madrasah, hubungan sekolah/madrasah dan masyarakat,
peserta didik, kurikulum, keuangan, ketatausahaan, (7) mengelola unit layanan
khusus sekolah/madrasah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan
peserta didik di sekolah/madrasah, (8) mengelola sistem informasi sekolah/madrasah
dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan, (9) memanfaatkan
kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen
sekolah/madrasah, (10) melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan
pelaksanaan program kegiatan sekolah/madrasah dengan prosedur yang tepat, serta
merencanakan tindak lanjutnya.[25]
Sedangkan dalam Buku Kerja Kepala Sekolah (Kemendiknas, 2011: 7-10),
menyebutkan bahwa kegiatan manajerial yang harus dilakukan oleh kepala sekolah
meliputi: membuat perencanaan sekolah, rencana kerja sekolah (RKS), rencana
kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS), menyusun pedoman dan jadwal kegiatan
sekolah, serta struktur organisasi sekolah, mengelola pendidik dan tenaga
kependidikan, mengelola siswa, mengelola sarana-prasarana sekolah, mengelola
pembiayaan sekolah, melakukan evaluasi sekolah.
Berdasarkan
uraian-uraian tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa kepala sekolah sebagai
manajer bertugas mengelola sumber daya sekolah, yang meliputi mengelola tenaga
pendidik, siswa, keuangan, kurikulum, humas, fasilitas, dan komponen yang lain,
untuk dapat didayagunakan semaksimal mungkin, sehingga dapat terarah pada
pencapaian tujuan sekolah secara efektif dan efisien
c. Kepala
Sekolah Sebagai Administrator
(Soewadji
Lazaruth, 1992: 21-22) mengatakan Dalam meningkatkan mutu sekolah, kepala
sekolah bertugas mengembangkan dan memperbaiki sumber daya sekolah. Semua
kegiatan perbaikan tersebut tercakup dalam bidang administrasi pendidikan,
sehingga kepala sekolah juga memiliki peran sebagai administrator. Tugas dan
fungsi kepala sekolah sebagai administrator, meliputi kegiatan pengelolaan
terhadap personalia, keuangan, sarana-prasarana, kurikulum, siswa serta humas.[26]
Kepala sekolah sebagai administrator
memiliki hubungan sangat erat dengan berbagai aktivitas pengelolaan
adminsitrasi yang bersifat pencatatan, penyusunan, dan pendokumenan seluruh
program sekolah (Enco Mulyasa, 2003: 107).[27]
Sementara itu, dalam Buku Kerja Kepala Sekolah (Kemendiknas, 2011: 49),
menyatakan bahwa menyusun administrasi sekolah meliputi: 1. Administrasi
program pengajaran, meliputi Menyusun jadwal pelajaran sekolah, daftar
pembagian tugas guru, daftar pemeriksaan persiapan mengajar, daftar
penyelesaian kasus khusus di sekolah, daftar hasil UAS, rekapitulasi kenaikan
kelas, daftar penyerahan STTB, catatan pelaksanaan supervisi kelas, laporan
penilaian hasil belajar. 2. Administrasi kesiswaan, meliputi Menyusun
administrasi penerimaan siswa baru, buku induk siswa dan buku klaper, daftar
jumlah siswa, buku absensi siswa, surat keterangan pindah sekolah, daftar
mutasi siswa selama semester, daftar peserta UAS, daftar kenaikan kelas, daftar
rekapitulasi kenaikan kelas/lulusan, tata tertib siswa. 3. Administrasi
kepegawaian, meliputi Menyusun daftar kebutuhan pegawai, daftar usulan
pengadaan pegawai, data kepegawaian, daftar hadir pegawai, buku penilaian PNS,
dan file-file kepegawaian lainnya. 4. Administrasi keuangan, meliputi Menyusun buku kas, rangkuman penerimaan dan
pengeluaran keuangan sekolah, laporan penerimaan dan pengeluaran anggaran
sekolah. 5. Administrasi perlengkapan, meliputi Menyusun buku pemeriksaan
perlengkapan/barang, buku inventaris perlengkapan/barang, daftar usul pengadaan
perlengkapan/barang. Berdasarkan uraian-uraian di atas, maka dapat disimpulkan
bahwa tugas keadministrasian kepala sekolah merupakan tugas yang berhubungan
dengan pendokumenan pada semua sumber daya di sekolah, baik sumber daya manusia
maupun sumber daya pendukung lainnya guna peningkatan mutu sekolah.[28]
d. Kepala
Sekolah Sebagai Supervisor
Kegiatan
utama pendidikan di sekolah dalam rangka mewujudkan tujuan adalah kegiatan
pembelajaran, sehingga aktivitas sekolah bersumber pada pencapaian efisiensi
dan efektifitas pembelajaran. Oleh karena itu salah satu tugas kepala sekolah
adalah sebagai supervisor, yaitu mensupervisi pekerjaan yang dilakukan oleh
guru/staf di sekolah yang dipimpinnya, sehingga kualitas pembelajaran akan
menjadi lebih baik melalui peningkatan kualitas kinerja guru/staf. Suharsimi
Arikunto (2004: 3) mendefinisikan supervisi sebagai kegiatan membina tenaga
kependidikan dalam mengembangkan proses pembelajaran termasuk segala unsur
penunjangnya.[29] Lebih
lanjut dikemukakannya bahwa dalam supervisi dilakukan kegiatan perbaikan pada kinerja
tenaga kependidikan yang masih negatif, dan meningkatkan kinerja tenaga kependidikan
yang sudah positif. Pendapat tersebut
dipertegas oleh Soewadji Lazaruth (1992: 33), yang mengemukakan bahwa supervisi
merupakan kegiatan atau usaha untuk merangsang, mengkoordinasikan dan membimbing
guru-guru sehingga dapat lebih efektif penampilannya dalam proses belajar
mengajar.[30] Senada dengan kedua pendapat tersebut
Sergiovani (Endang Kusmiati, 2010: 15) mengemukakan bahwa: Supervisi merupakan
suatu proses yang dirancang secara khusus untuk membantu para guru dan
supervisor dalam mempelajari tugas sehari-hari di sekolah, agar dapat
menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk memberikan layanan yang baik
kepada orang tua, peserta didik, sekolah serta berupaya menjadikan sekolah
sebagai masyarakat belajar yang efektif.[31]
Dengan demikian maka supervisi dapat diartikan sebagai proses mengefektifkan
kegiatan pembelajaran, melalui pembinaan kepada tenaga kependidikan/guru. Supervisi
dilaksanakan guna meningkatkan mutu pendidikan melalui peningkatan dan
pembinaan kualitas guru (Hartati, dkk, 2007: 90). Lebih lanjut diungkapkan bahwa dengan memberikan bantuan
pembinaan kepada guru, maka guru akan mampu menciptakan suasana belajar
mengajar yang kondusif, dengan demikian proses belajar mengajar akan berjalan
lebih efektif dan efisien. Pendapat tersebut dipertegas oleh Suharsimi Arikunto
(2004: 13-14) yang mengemukakan bahwa supervisi memiliki 3 fungsi, yakni
sebagai peningkat mutu pembelajaran,
sebagai penggerak terjadinya perubahan unsur-unsur yang berpengaruh pada
peningkatan kualitas pembelajaran, serta berfungsi sebagai kegiatan memimpin
dan membimbing bagi kepala sekolah.[32]
Dalam Buku Kerja Kepala Sekolah (Kemendiknas, 2011: 7-10) dikemukakan bahwa
tugas kepala sekolah sebagai supervisor adalah menyusun program supervisi,
melaksanakan program supervisi, memanfaatkan hasil supervisi yang meliputi pemanfaatan
hasil supervisi untuk peningkatan/pembinaan kinerja guru/staf dan pemanfaatan
hasil supervisi untuk pengembangan sekolah. Dari uraian di atas, dapat dilihat
bahwa banyaknya tugas dan tanggung jawab kepala sekolah sebagai supervisor,
namun walaupun begitu kepala sekolah harus tetap mampu menjalankan supervisi
dengan sebaik-baiknya.
Menurut
Mohammad Rifai (Ngalim Purwanto, 2010: 117), agar pelaksanaan supervise dapat
berjalan dengan baik, maka supervisi hendaknya: (1) bersifat konstruktif dan
kreatif, (2) didasarkan atas keadaan dan kenyataan yang sebenar-benarnya, (3)
sederhana dan informal dalam pelaksanaannya, (4) dapat memberikan perasaan aman
pada guru-guru dan pegawai sekolah yang di supervisi, (5) didasarkan atas
hubungan profesional, bukan pribadi, (6) memperhitungkan kesanggupan, sikap dan
mungkin prasangka guru-guru dan pegawai sekolah, (7) tidak bersifat mendesak
(otoriter), (8) tidak boleh didasarkan atas kekuasaan pangkat, kedudukan, atau
kekuasaan pribadi, (9) tidak boleh bersifat mencari-cari kesalahan dan
kekurangan, (10) tidak dapat terlalu cepat mengharapkan hasil dan tidak boleh
lekas merasa kecewa, serta (11) hendaknya juga bersifat preventif (mencegah hal
negatif), korektif (memperbaiki hal negatif), dan kooperatif (melibatkan kerja
sama guru/pegawai sekolah).[33] Dengan demikian kepala sekolah sebagai supervisor
harus mampu melakukan pembimbingan dan pembinaan yang efektif bagi semua
guru/staf dan siswanya, baik secara formal maupun informal agar dapat mencapai
kinerja yang tinggi.
e. Kepala
Sekolah Sebagai Leader
Menurut
Miftah Thoha (1995: 9), kepemimpinan adalah kegiatan untuk mempengaruhi
perilaku orang lain, atau seni mempengaruhi perilaku orang lain baik perorangan
maupun kelompok.[34] Sedangkan
Ngalim Purwanto (2010: 26) mengemukakan bahwa kepemimpinan adalah sekumpulan
dari serangkaian kemampuan dan sifatsifat kepribadian, termasuk di dalamnya
kewibawaan, untuk dijadikan sebagai sarana dalam rangka meyakinkan yang
dipimpinnya agar mereka mau dan dapat melaksanakan tugas-tugas yang
dibebankannya dengan rela, penuh semangat, ada kegembiraan batin, serta merasa
tidak terpaksa.[35] Kepala
sekolah sebagai leader/pemimpin hendaknya mampu menggerakkan bawahannya agar
bersedia melaksanakan tugasnya masing-masing dalam rangka mencapai tujuan
sekolah. Seorang ahli ilmu jiwa (Ngalim Purwanto, 2010: 65) berpendapat bahwa
peranan seorang pemimpin yang baik dapat disimpulkan menjadi 13 macam, diantaranya
(1) sebagai pelaksana yaitu berusaha melaksanakan program atau rencana yang
telah ditetapkan bersama, (2) sebagai perencana yaitu harus mampu menyusun
rencana, (3) sebagai seorang ahli yaitu memiliki keahlian yang berhubungan
dengan tugas jabatan kepemimpinan yang dipegangnya, (4) mewakili kelompok dalam
tindakannya keluar, (5) mengawasi hubungan antar anggota kelompok, (6)
bertindak sebagai pemberi ganjaran/pujian dan hukuman, (7) bertindak sebagai
wasit/penengah, (8) pemimpin merupakan bagian dari kelompok, sehingga apa yang
dilakukannya demi tujuan kelompok, (9) sebagai lambang kelompok, (10) sebagai
pemegang tanggung jawab para anggota kelompoknya, (11) sebagai pencipta/memiliki
cita cita (ideologis), (12) bertindak sebagai seorang ayah bagi anggotanya,
(13) sebagai kambing hitam yaitu pemimpin menyadari bahwa dirinya merupakan tempat
melempar kesalahan/keburukan yang terjadi dalam kelompoknya. Sedangkan dalam
Buku Kerja Kepala Sekolah (Kemendiknas, 2011: 7-10), menyebutkan TUPOKSI yang
harus dilaksanakan oleh kepala sekolah sebagai pemimpin adalah merumuskan dan
menjabarkan visi, misi dan tujuan sekolah, melakukan dan bertanggung jawab
dalam pengambilan keputusan, memberin teladan dan menjaga nama baik lembaga,
menjalin komunikasi dan kerja sama dengan masyarakat sekolah, melakukan analisis
kebutuhan guru, memantau dan menilai kinerja guru dan staf. Setiap orang
memiliki karakter dan prinsip masing-masing, begitu juga dengan guru/staf dan
siswa, sehingga kepala sekolah dalam mempengaruhi dan menyatukan pemikiran
tidaklah mudah. Kepala sekolah harus memiliki karakter khusus agar dapat
melaksanakan tugas kepemimpinannya dengan baik. Karakter khusus tersebut
mencakup kepribadian, keahlian dasar, pengalaman, dan pengetahuan profesional,
serta pengetahuan administrasi dan pengawasan (Wahjosumidjo, 2005: 110). Kemampuan
yang harus diwujudkan kepala sekolah sebagai leader dapat dianalisis dari
kepribadian, pengetahuan terhadap tenaga kependidikan, pemahaman terhadap
visi-misi sekolah, kemampuan mengambil keputusan, dan kemampuan berkomunikasi
(Enco Mulyasa, 2004: 115-116), sedangkan Wahjosumidjo (2005: 118-119),
mengemukakan bahwa kepala sekolah sebagai pemimpin dituntut untuk selalu: (1)
bertanggung jawab agar para guru, staf, dan siswa menyadari akan tujuan sekolah
yang telah ditetapkan, (2) bertanggung jawab untuk menyediakan segala dukungan,
peralatan, fasilitas, berbagai peraturan, dan suasana yang mendukung kegiatan,
(3) memahami motivasi setiap guru, staf dan siswa, (4) menjadi sumber inspirasi
bawahan, (5) kepala sekolah harus selalu dapat menjaga, memelihara keseimbangan
antara guru, staf dan siswa di satu pihak dan kepentingan sekolah, serta
kepentingan masyarakat di pihak lain. Sehingga tercipta suasana keseimbangan,
keserasian antara kehidupan sekolah dengan masyarakat (equilibrium), (6) kepala sekolah harus
menyadari bahwa esensi kepemimpinan adalah kepengikutan (the followership),
artinya kepemimpinan tidak akan terjadi apabila tidak didukung pengikut atau
bawahan, (7) kepala sekolah harus memberikan bimbingan, mengadakan koordinasi kegiatan,
mengadakan pengendalian atau pengawasan dan mengadakan pembinaan agar
masing–masing anggota/bawahan memperoleh tugas yang wajar dalam beban dan hasil
usaha bersama. Berdasarkan pendapat-pendapat tersebut, maka dapat disimpulkan
bahwa kepala sekolah sebagai leader harus mampu menggerakkan bawahannya agar bersedia
melaksanakan tugas yang menjadi tanggung jawabnya masing-masing dengan komitmen
yang tinggi. Termasuk dalam tugas ini yaitu pemotivasian, pembimbingan serta
pengarahan kepada guru/staf dalam pelaksanaan tugasnya.
f. Kepala
Sekolah Sebagai Inovator
Menurut
Ngalim Purwanto (2010: 101-103), perkembangan zaman menuntut kepala sekolah
untuk selalu mengikuti perubahan yang terjadi, sehingga kepala sekolah harus
memiliki inisiatif yang tinggi untuk dapat mengembangkan sekolah yang
dipimpinnya. Pendapat tersebut dipertegas oleh Gibson (Sudarwan Danim, 2004:
145), bahwa kompleksitas tugas sekolah hanya akan teratasi apabila kepala
sekolah memiliki jiwa professional dan inovatif. Kepala sekolah sebagai tokoh
sentral penggerak organisasi sekolah harus mampu menciptakan hal–hal yang baru
untuk mengembangkan sekolah yang dipimpinnya, karena kepala sekolah juga berperan
sebagai inovator. Dalam rangka melaksanakan peran dan fungsinya sebagai
inovator, kepala sekolah harus memiliki strategi yang tepat untuk menjalin
hubungan yang harmonis dengan lingkungan, mencari gagasan baru, mengintegrasikan
setiap kegiatan, memberikan teladan kepada seluruh tenaga pendidik di sekolah
dan mengembangkan model-model pembelajaran inovatif (Enco Mulyasa, 2003: 118) Lebih
lanjut Enco Mulyasa (2003: 118-119) menyatakan bahwa kepala sekolah sebagai
inovator akan tercermin dari cara-caranya dalam melakukan pekerjaan secara (1)
konstruktif yaitu membina setiap tenaga kependidikan untuk dapat berkembang
secara optimal dalam melaksanakan tugas yang diembannya, (2) kreatif yaitu
berusaha mencari gagasan dan cara-cara baru dalam melaksanakan tugasnya, (3)
delegatif yaitu berusaha mendelegasikan tugas kepada tenaga kependidikan sesuai
dengan deskripsi tugas, jabatan serta kemampuan masing-masing, (4) integratif yaitu
berusaha mengintegrasikan semua kegiatan sehingga dapat menghasilkan sinergi
untuk mencapai tujuan sekolah secara efektif, efisien dan produktif, (5)
rasional dan objektif yaitu berusaha bertindak dengan mempertimbangkan rasio
dan obektif, (6) pragmatis yaitu berusaha menetapkan kegiatan atau target
berdasarkan kondisi dan kemampuan nyata yang dimiliki oleh setiap tenaga
kependidikan, serta kemampuan sekolah, (7) keteladanan yaitu kepala sekolah
harus menjadi teladan dan contoh yang baik bagi bawahannya, (8) disiplin, serta (9) adaptabel dan fleksibel
yaitu mampu beradaptasi dan fleksibel terhadap sesuatu yang inovatif, serta
berusaha menciptakan situasi kerja yang menyenangkan dan memudahkan bagi setip
tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Melihat
uraian-uraian mengenai kepala sekolah sebagai inovator di atas, maka dapat
disimpulkan mengenai TUPOKSI kepala sekolah sebagai innovator yang tertera
dalam Buku Kerja Kepala Sekolah (Kemendiknas, 2011: 7-10), yaitu kepala sekolah
sebagai inovator harus menjalin kerja sama dengan pihak lain, menerapkan TIK
dalam manajemen sekolah, dan melakukan pembaharuan di sekolah.[36]
Dengan demikian, seiring dengan perkembangan zaman kepala sekolah harus
bertindak sebagai inovator, yang senantiasa mengikuti perubahan yang ada guna
mengembangkan sekolah yang dipimpinnya. Kepala sekolah harus mampu menciptakan
metode-metode pembelajaran yang inovatif, mengikuti perkembangan IPTEK, serta
menjalin hubungan dengan masyarakat luar guna mencari gagasan-gagasan/ide-ide
baru yang dapat diterapkan di sekolah yang dipimpinnya.
g. Kepala
Sekolah Sebagai Motivator
(Indriyo
Gitosudarmo, 1990: 45) mengatakan Sekolah merupakan suatu organisasi yang di
dalamnya terdapat beragam karakteristik individu. Dalam suatu organisasi harus
terjadi adanya kerja sama antar individu atau bagian agar tujuan yang telah
ditetapkan dapat tercapai, sedangkan setiap individu memiliki tujuan
masing-masing yang terkadang berlainan dengan tujuan bersama.
Dengan
demikian, kepala sekolah sebagai pimpinan harus mampu memberikan dorongan atau
motivasi kepada anggotanya untuk selalu bersedia bekerja sama sehingga tujuan
bersama dapat tercapai, dorongan tersebut dapat berupa pemberian penghargaan atas prestasi guru,
staf, maupun siswa, pemberian sanksi/hukuman atas pelanggaran peraturan dan
kode etik bagi guru, staf, maupun siswa, serta menciptakan lingkungan
pembelajaran yang kondusif (Kemendiknas, 2011: 7 10), hal ini menunjukkan bahwa
kepala sekolah juga berperan sebagai motivator. Kepala sekolah sebagai
motivator bertugas memberikan dorongan atau dukungan kepada semua bawahannya
agar mampu bekerja sama dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Terdapat
dua macam motivasi atau dorongan yang dapat diberikan kepada bawahan yaitu
motivasi finansial yang berupa pemberian imbalan finansial kepada bawahan, dan
motivasi nonfinansial yang berupa pemberian motivasi tidak dalam bentuk finansial
namun berupa hal-hal sepertinpujian, penghargaan, pendekatan manusiawi dsb
(Indriyo Gitosudarmo, 1990:47). Enco Mulyasa (2003: 120) mengemukakan sebagai
motivator, kepala sekolah harus memiliki strategi yang tepat untuk memberikan
motivasi kepada para tenaga kependidikan dalam melakukan berbagai tugas dan
fungsinya. Agar dalam memberikan motivasi dapat dilakukan dengan tepat, maka
kepala sekolah harus memahami karakteristik bawahannya, hal ini dikarenakan
setiap individu memiliki motif masing–masing yang berbeda dalam melaksanakan
tugasnya. Motivasi ini dapat ditumbuhkan melalui pengaturan lingkungan fisik,
pengaturan suasana kerja, disiplin, dorongan, penghargaan secara efektif, dan
penyediaan berbagai sumber belajar melalui pengembangan Pusat Sumber Belajar
(PSB). Pendapat yang sama dikemukakan oleh Nurkolis (2003: 121-122), bahwa
kepala sekolah sebagai motivator harus mampu memberikan dukungan/motivasi kepada
bawahannya agar bawahannya dapat bersemangat dalam melaksanakan tugas tugasnya.[37]
Lebih
lanjut dikemukakan bahwa motivasi dapat diberikan dalam bentuk pemberian hadiah
atau reward dan hukuman baik fisik maupun non fisik. Berdasarkan
pendapat–pendapat tersebut maka dapat disimpulkan bahwa kepala sekolah sebagai
motivator harus mampu mendorong atau memotivasi bawahannya untuk selalu
bersemangat dalam melaksanakan tugas. Kegiatan motivasi ini dapat dilakukan
dengan cara memberikan reward atau penghargaan bagi bawahan yang kinerjanya
baik, dan memberikan hukuman/sanksi bagi bawahan yang melanggar peraturan yang
telah ditetapkan.
6. Kemampuan
manajerial kepala sekolah
Kepala sekolah merupakan jabatan tertinggi dari
suatu organisai sekolah, ia mempunyai peranan yang sangat vital dalam
mengembangan institusi yang dipimpinya. Dinas pendidikan menetapkan tugas dan
peranan kepala sekolah dalam melaksanakan pekerjaanya, yaitu sebagai educator,
manajer, adminitator, dan supervisor. Dalam perkembangan berikutnya peranan
kepala sekolah tersebut bertambah menjadi educator, manajer, administrator,
supervisor, leader, innovator, figure dan mediator (Enco Mulyasa, 2003: 97-98).
Begitu banyaknya tugas, fungsi dan peran kepala sekolah tersebut menuntut
kepala sekolah untuk memiliki kemampuan dan pengalaman yang lebih dibanding
bawahanya atau guru. Sehingga pengangkatan kepala sekolah tidak dapat dilakukan
sembarangan. Salah satu tugas berat kepala sekolah adalah harus dapat berperan
sebagai manajer atau kata lain seorang kepala sekolah harus mempunyai kemampuan
manajerial yang memadai. Menurut Robbins (Soebagio Atmodiwirio, 2002: 100)
kemampuan (ability) merujuk ke suatu kapasitas individu untuk mengerjakan
berbagai tugas dalam suatu pekerjaan dan Yulk (Soebagio Atmodiwirio, 2002: 100)
mengemukakan bahwa, kemampuan dapat diartikan Kemampuan atau skill menuju
kepada kemampuan dari seesorang untuk melalukan berbagai jenis kegiatan
kognitif atau diperlukan dengan suatu cara yang efektif. Kemampuan menggerakkan
orang lain inilah yang disebut manajerial skill (Burhanudin, 1990: 14).[38]
Demikian pula Siagian (2002: 36) mengemukakan bahwa Manajerial skill adalah
keahlian menggerakkan orang lain untuk bekerja dengan baik. Jadi dapat
disimpulkan bahwa kemampuan manajerial adalah kemampuan untuk menggerakkan
orang lain dalam memanfaatkan sumber-sumber yang ada dalam mencapai tujuan
organisasi secara efisien dan efektif. Ukuran seberapa efisien dan efektifnya
seorang manajer adalah seberapa baik dia menetapkan rencana dalam mencapai
tujuan yang memadai, kemampuan memimpin secara efektif merupakan kunci
keberhasilan organisasi. Kepala sekolah sebagai manajerpada jalur pendidikan
formal dituntut memiliki kemampuan manajemen dalam menjalankan tugas dan
tanggung jawabnya agar mampu mencapai tujuan proses belajar mengajar secara
keseluruhan. Menurut Wahjosumidjo (2002:
4) mengemukakan bahwa deskripsi tugas dan tanggung kepala sekolah dapat dilihat dari dua fungsi, yaitu kepala
sekolah sebagai administrator dan sebagai supervisor. Kepala sekolah sebagai administrator
di sekolah mempunyai tugas dan tanggung
jawab atas seluruh proses manajerial yang mencakup perencanaan,
pengorganisasian, penggerakan, dan pengawasan terhadap seluruh bidang garapan
yang menjadi tanggung jawab sekolah. Bidang garapan manajemen tersebut dapat
meliputi bidang personalia, siswa, tata usaha, kurikulum, keuangan, sarana dan
prasarana, hubungan sekolah dan masyarakat serta unit penunjang lainnya.
Kemudian kepala sekolah sebagai supervisor berkaitan dengan kegiatan–kegiatan
pelayanan terhadap peningkatan kemampuan profesionalisme guru dalam rangka
mencapai proses pembelajaran yang berkualitas. Untuk dapat melakukan tugas dan
tanggung jawab tersebut,nkepala sekolah perlu memiliki berbagai kemampuan yang
diperlukan. Menurut Crudy (Soebagio Atmodiwirio, 2002: 107), Kemampuan manajerial
adalah: kemampuan untuk memanaj sekolah, mengorganisasikan orang dan sumber,
mempergunakan tenaga-tenaga yang baik dan teknik kehumasan yang baik,
memanfaatkan komunikasi yang efektif dalam menghadapi beraneka macam subjek
yang berkepentingan, seperti orang tua murid atau siswa dan guru-guru. Sedangkan
dalam penelitianya yang berjudul Identifikasi Faktor-faktor Kemampuan
Manajerial yang Diperlukan dalam Implementasi School Based Management dan
Implikasinya terhadap Program Pembinaan Kepala Sekolah. Akdon (Soebagio
Atmodiwirio, 2002: 107) menyebutkan bahwa kemampuamanajerial adalah seperangkat
keterampilan teknis dalam melaksanakan tugassebagai manajer sekolah untuk
memperdayagunakan segala sumber yang tersediauntuk mencapai tujuan sekolah
secara efektif dan efesien. Berdasarkan dua pendapat di atas, maka dapat
disimpulkan bahwa kemampuan manajerial kepala sekolah adalah seperangkat
keterampilan yang dimiliki oleh kepala sekolah dalam upaya untuk mengelola
sekolah dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang ada untuk diarahkan pada
pencapaian tujuan sekolah yang telah ditetapkan. Menurut Katz (Soebagio
Atmodiwirio, 2002: 7) menyebutukan bahwa: Kemampuan manajerial itu meliputi
technical skill (kemampuan teknik), human skill (kemampuan hubungan
kemanusiaan), dan conceptual skill (kemampuan konseptual). Kemampuan teknik
adalah kemampuan yang berhubungan erat dengan penggunaan alat-alat,prosedur,
metode dan teknik dalam suatu aktivitas manajemen secara benar (working with
things). Menurut Payol (Soebagio
Atmodiwirio, 2002: 7) bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas manajerial paling
tidak diperlukan tiga macam bidang keterampilan, yakni: 1) Kemampuan tekhnis,
yaitu kemampuan manusia untuk menggunakan prosedur, tekhnis, dan pengetahuan
mengenai bidang khusus. 2) Kemampuan manusiawi, yaitu kemampuan untuk bekerja
sama dengan orang lain, memahami, memotivasi, sebagai individu atau kelompok. 3)
Keterampilam konseptual, yaitu kemampuan untuk mengkoordinasikan dan
mengintegrasikan semua kepentingan dan aktivitas organisasi. Peranan kepala
sekolah sebagai manajer sangat memerlukan ketiga macam kemampuan di atas. Agar
kepala sekolah dapat secara efektif melaksanakan fungsinya sebagai manajer maka
harus memahami nilai-nilai yang terkandung di dalam ketiga kemampuan diatas dan
mampu mewujudkannya ke dalam tindakan atau perilaku. Adapun nilai-nilai yang
terkandung di dalam ketiga kemampuan tersebut sebagai berikut: 1) Kemampuan
teknis yaitu: menguasai pengetahuan tentang metode, proses, prosedur, dan
teknik untuk melaksanakan kegiatan khusus dan kemampuan untuk memanfaatkan
serta mendayagunakan sarana, peralatan yang diperlukan dalam mendukung kegiatan
yang bersifat khusus tersebut. 2) Kemampuan manusiawi merupakan kemampuan untuk
memahami perilaku manusia dan proses kerja sama, kemampuan untuk memahami isi
hati, sikap, dan motif orang lain, kemampuan untuk berkomunikasi secara jelas
dan efektif, sehingga mampu menciptakan kerja sama yang efektif, kooperatif, praktis,
dan diplomatis, dan mampu berperilaku yang dapat diterima kemampuan untuk
menciptakandan membina hubungan baik, memahami dan mendorong orang lain
sehingga mereka bekerja secarasuka rela, tidak ada paksaan dan lebih produktif
(working with people). 3) Kemampuan konseptual adalah kemampuan mental untuk mengkoordinasikan,
dan memadukan semua kepentingan serta kegiatan organisasi. Dengan kata lain,
kemampuan konseptual ini terkait dengan kemampuan untuk membuat konsep (working
with ideas) tentang berbagai hal dalam lembaga yang dipimpinnya yaitu kemampuan
berpikir rasional, cakap dalam berbagai macam konsepsi, mampu menganalisis
berbagai kejadian serta mampu memahami berbagai kecendrungan, mampu mangantisipasi
perintah, dan mampu mengenali dan mamahami macam macam masalah sosial. Sedangkan
di dalam Peraturan Menteri No 13 Tahun 2007 Tentang Standar Kepala
Sekolah/Madrasah, kemampuan manajerial kepala sekolah meliputi: 1) Menyusun
perencanaan sekolah/madrasah untuk berbagai tingkatan perencanaan. 2) Mengembangkan organisasi sekolah/madrasah
sesuai dengan kebutuhan. 3) Memimpin sekolah/madrasah dalam rangka
pendayagunaan sumber daya sekolah/madrasah secara optimal. 4) Mengelola
perubahan dan pengembangan sekolah/madrasah menuju organisasi pembelajaran yang
efektif. 5) Menciptakan budaya dan iklim sekolah/madrasah yang kondusif dan
inovatif bagi pembelajaran peserta didik. 6) Mengelola guru dan staf dalam
rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal. 7) Mengelola sarana
dan prasarana sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal. 8)
Mengelola hubungan sekolah/madrasah dan masyarakat dalam rangka pencarian
dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan sekolah/madrasah. 9) Mengelola
peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru, penempatan dan pengembangan
kapasitas peserta didik. 10) Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan
pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional. 11) Mengelola
keuangan sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan
efisien. 12) Mengelola ketatausahaan dalam mendukung pencapaian tujuan
sekolah/madrasah. 13) Mengelola unit layanan khusus sekolah/madrasah dalam
mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di sekolah/madrasah.
14) Mengelola sistem informasi sekolah/madrasah dalam mendukung penyusunan
program dan pengambilan keputusan. 15) Memanfaatkan kemajuan teknologi informasi
bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen sekolah/madrasah. 16) Melakukan
monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan
sekolah/madrasah dengan prosedur yang tepat, serta merencanakan tindak
lanjutnya. Berdasarkan uraian di atas maka dapat disimpulkan bahwa kemampuan manjerial
kepala sekolah adalah kapasitas yang dimiliki oleh seorang kepala sekolah dalam
mengelola organisasi dan sumber daya yang ada, guna mencapai tujuan organisasi
yang mancakup: 1) Kemampuan
merencanakan dengan indikator yaitu mampu menyusun dan menerapkan strategi, dan mampu mengefektifkan
perancanaan. 2) Kemampuan mengorganisasikan dengan indicator yaitu mampu
melakukan departementalisasi, membagi tanggung jawab dan mampu mengelola
personil. 3) Kemampuan melakukam evaluasi terhadap kinerja guru dengan
indicator mampu melakukan pengawasan, mengelola, dan mampu mengendalikan
operasional. 4) Kemampuan dalam memimpin sekolah dengan indikator yaitu mampu mengambil keputusan, dan mampu
menjalin komunikasi.
1. Pengertian Guru dan Kompetensi Guru
Istilah guru biasanya digunakan
untuk menyebut orang yang mengajar di sekolah, hal ini sebagaimana dikemukakan oleh
Sardiman (1994: 52), bahwa guru adalah orang yang bertugas mengajar dalam arti
menyampaikan, menanamkan, dan mentransfer ilmu pengetahuan, dan keterampilan
pada siswa.[39]
Sementara itu dalam UU No 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, dinyatakan
bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada
jalur pendidikan formal.[40]
(Sardiman, 1994: 53) mengatakan Guru disebut juga sebagai pendidik, dimana
tugasnya melakukan kegiatan mendidik yaitu tidak hanya mentrasferkan ilmu
pengetahuan dan keterampilan kepada siswa namun juga membentuk atau mengantarkan
siswa pada kedewasaan jasmani dan rohani, membina kepribadian, sikap mental,
maupun akhlaknya, sehingga menjadi manusia yang baik dan berpribadi.[41]
Dengan demikian guru dapat diartikan sebagai seseorang yang melakukan kegiatan
mengajar atau mentrasnfer ilmu pengetahuan, keterampilan, serta berusaha
membentuk sikap, dan kepribadian yang baik kepada siswa. Melihat definisi guru
di atas, jelaslah bahwa guru merupakan salah satu faktor yang menentukan
keberhasilan siswa. Guru sangat berperan dalam meningkatkan proses belajar
mengajar, untuk dapat melaksanakan kewajibannya tersebut, guru dituntut untuk
memiliki berbagai kompetensi dasar dalam proses belajar mengajar, yaitu
kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
profesional. Menurut Muhibbin Syah (2000: 230), kompetensi adalah “kemampuan, kecakapan,
keadaan berwenang, atau memenuhi syarat menurut ketentuan hokum”.[42]
Lebih lanjut dikemukakan bahwa kompetensi guru adalah kemampuan seorang guru
dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya secara bertanggung jawab dan layak.
Berdasarkan uraian di atas kompetensi guru dapat didefinisika sebagai
penguasaan terhadap pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan
dalam kebiasaan berpikir dan bertindak dalam menjalankan profesi sebagai guru.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen dikembangkan secara utuh dari 4 kompetensi
utama yaitu:
1. Kompetensi
Pedagogik, adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik.
2. Kompetensi
Kepribadian, adalah kemampuan kepribadian.
3. Kompetensi
Profesional, adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan
mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar
kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.
4. Kompetensi
Sosial, adalah kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk
berkomunikasi dan bergaul secara efektif dan efisien.
Kompetensi yang telah diungkapkan
di atas merupakan aktualisasi dari kinerja guru secara umum, yang harus dikuasai
dan menjadi tampilan fisik seorang guru sebagai pendidik dalam melaksanakan
proses pembelajaran di sekolah. Sehingga guru dapat mengimplikasikan apa yang
seharusnya dilaksanakan dalam melaksanakan tugasnya. Kompetensi yang dimiliki
oleh setiap guru akan menunjukkan kualitas guru yang sebenarnya.[43]
2. Kinerja Guru
Kinerja yang baik merupakan salah satu sasaran
organisasi dalam mencapai produktivitas kerja yang tinggi. Kinerja yang baik
tidak terlepas dari kualitas sumber daya manusia yang baik pula. Kinerja dalam
bahasa Inggris disamakan dengan kata performance, yang berarti hasil kerja yang
dapat dicapai oleh seseorang atau sekelompok orang dalam suatu organisasi,
sesuai dengan wewenang atau tanggung jawab masing-masing, dalam rangka mencapai
tujuan organisasi bersangkutan secara legal, tidak melanggar hukum dan sesuai
dengan moral maupun etika (Suyadi Prawirosentono, 1999: 2). Anwar Prabu
Mangkunegara (2009: 67), mengemukakan bahwa “kinerja adalah hasil kerja secara
kualitas dan kuantitas yang dicapai oleh seorang pegawai dalam melaksanakan
tugasnya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan kepadanya”.[44]
Sedangkan Mohammad Pabundu Tika (2006: 121), mengemukakan bahwa “kinerja
didefinisikan sebagai hasil-hasil fungsi pekerjaan/kegiatan seseorang atau
kelompok dalam suatu organisasi yang dipengaruhi oleh beberapa faktor untuk
mencapai tujuan organisasi dalam periode waktu tertentu”.[45]
Pendapat yang hampir sama dikemukakan oleh Hasibuan (Hadari Nawawi, 2006: 64)
yang menyatakan bahwa: Kinerja adalah hasil kerja yang dicapai seorang dalam
melaksanakan tugas-tugas yang diberikan kepadanya, berdasarkan kecakapan,
pengalaman, kesungguhan dan waktu. Selanjutnya dikatakan juga bahwa hasil kerja
atau prestasi itu merupakan gabungan dari tiga faktor terdiri dari (1) minat
dalam bekerja, (2) penerimaan delegasi tugas, dan (3) peran dan tingkat
motivasi seorang pekerja.
Berdasarkan pengertian di atas,
dapat disimpulkan bahwa kinerja merupakan
wujud perilaku atau hasil kerja yang dicapai oleh seseorang atau sekelompok
orang dalam melaksanakan tugas kerjanya sesuai dengan wewenang dan tanggung
jawab yang diberikan dalam rangka mencapai tujuan organisasi yang bersangkutan.
Berkaitan dengan kinerja guru dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar,
maka dapat dikemukakan Tugas Keprofesionalan Guru menurut Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 pasal 20 (a) Tentang Guru dan Dosen
adalah merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang
bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.[46] Sementara
itu menurut Uzer Usman (2004: 119), kemampuan guru dalam manajemen pembelajaran
paling tidak meliputi: (a) kemampuan dalam menyusun program pembelajaran, (b)
kemampuan dalam melaksanakan prosedur pembelajaran, dan (c) kemampuan dalam
melaksanakan hubungan antar pribadi dengan siswa. Pendapat yang berlainan
dikemukakan oleh Martinis Yamin (2008: 10) yang mengemukakan bahwa guru
bertugas sebagai fasilitator yang memiliki peran untuk belajar secara maksimal
dengan menggunakan berbagai strategi, metode, media dan sumber belajar melalui
lembaga pendidikan sekolah, baik yang didirikan oleh pemerintah maupun oleh
masyarakat atau swasta.[47]
Dengan demikian
dapat disimpulkan bahwa guru menjadi salah satu faktor yang menentukan keberhasilan siswa. Guru berperan dalam
meningkatkan proses belajar mengajar, maka dari itu seorang guru dituntut untuk
memiliki berbagai kompetensi dasar dalam proses belajar mengajar.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut
di atas, mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 pasal
20 (a) maka dapat disimpulkan bahwa kinerja guru merupakan usaha kemampuan dan
usaha guru untuk melaksanakan tugas pembelajaran sebaik-baiknya dalam
perencanaan program pengajaran, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan evaluasi
hasil belajar. Kinerja guru yang dicapai harus berdasarkan standar kemampuan
profesional, selama melaksanakan kewajiban sebagai guru di sekolah.
3. Penilaian Kinerja
Untuk mengetahui keberhasilan
kinerja perlu dilakukan evaluasi atau penilaian kinerja. Penilaian kinerja ini
menjadi penting sebagai feedback sekaligus sebagai follow up bagi perbaikan
kinerja selanjutnya. Sikula (Hasibuan, 2007: 87) menyatakan “penilaian kinerja
adalah evaluasi yang sistematis terhadap pekerjaan yang telah dilakukan oleh
karyawan dan ditujukkan untuk pengembangan”.[48]
Pendapat lain dikemukakan oleh Yoder (Hasibuan, 2007: 88) yang mendefinisikan
“penilaian kinerja merupakan prosedur yang formal dilakukan di dalam organisasi
untuk mengevaluasi pegawai dan sumbangan serta kepentingan bagi pegawai”.[49]
Dari pendapat
di atas dapat disimpulkan bahwa penilaian kinerja pada dasarnya adalah evaluasi
hasil kerja seseorang atau sekelompok orang melalui penilaian kemampuan
seseorang atau sekelompok orang dalam melaksanakan tanggung jawabnya dalam
mencapai tujuan organisasi, yang dibandingkan dengan standar kinerja yang telah
ditetapkan. Menurut Riggio (2003: 64) aspek-aspek yang diukur dalam penilaian kinerja
karyawan atau pegawai pada sebuah organisasi secara umum mencakup beberapa hal diantaranya prestasi
kerja, tanggung jawab, ketaatan, kejujuran, serta kerja sama.[50]
Untuk lebih jelasnya, maka aspek-aspek tersebut akan diuraikan sebagai berikut:
a. Prestasi kerja
Prestasi kerja berkaitan dengan segala sesuatu yang
diperoleh karyawan atau pegawai dengan
membudayakan segala potensi yang dimiliki. Prestasi kerja
dapat dilihat dari kecakapan, keterampilan,
kesungguhan kerja, dan hasil kerja. Seorang pegawai yang memiliki kecakapan, keterampilan,
kesungguhan kerja, dan hasil kerja yang tinggi akan menghasilkan prestasi kerja
yang tinggi. Tinggi rendahnya kecakapan, keterampilan, kesungguhan kerja, dan
hasil kerja seorang pegawai akan mempengaruhi kinerjanya.
b. Tanggung jawab
Tanggung jawab seorang karyawan atau pegawai
berkaitan dengan upaya upaya yang dilakukan untuk menjalankan pekerjaanya.
Tanggung jawab seorang karyawan dapat diukur dari pelaksanaan tugas, dedikasi
yang dimiliki, serta kemampuannya untuk bertanggung jawab terkait dengan semua
pekerjaan yang dipercayakan kepadanya selama waktu berlangsung.
c. Ketaatan
Ketaatan karyawan atau pegawai berkaitan dengan
disiplin yang dimilikinya dalam menjalankan pekerjaanya. Disiplin ini dilihat
dari ketepatan waktu kerja, penggunaan jam kerja, dan kepatuhan terhadap semua
aturan yang berlaku dalam sebuah organisasi. Ketaatan juga berkaitan dengan
sikap sopan santun selama bekerja. Ada kalanya karyawan menunjukkan sikap yang
kurang sopan pada saat bekerja. Hal ini dapat menjadi salah satu indikator
karyawan yang kurang bertanggung jawab.
d. Kejujuran
Dalam bekerja setiap karyawan dituntut untuk
bersikap jujur. Kejujuran dalam hal ini dimaksudkan dengan keikhlasan dalam
melaksanakan pekerjaan yang diserahkan kepadanya.
e. Kerja sama
Kerjasama merupakan salah satu faktor penting yang harus
dimiliki setiap
karyawan-karyawan yang tidak mampu bekerja sama
dengan orang lainmerupakaan cerminan ketidak mampuannya dalam menyesuaikan diri
dengan lingkungan kerja. Selain aspek prestasi kerja, tanggung jawab, ketaatan,
kejujuran, dan kerjasama, juga terdapat beberapa aspek lainnya yang dapat
digunakan untuk mengukur kinerja karyawan. Hal ini disesuaikan dengan posisi
atau jabatan yang dimiliki pegawai. Menurut Noeng Muhadjir (1999: 80-85) terdapat
empat model pengukuran kinerja guru. Kriteria pengukuran kinerja tersebut
adalah sebagai berikut:
a. Model STAG (Standard Teacher Competence Upprasal
Guide) yang mengetengahkan empat komponen yang terdiri dari tujuan, penampilan (performance),
evaluasi dan profesionalitas serta kemasyarakatan.
b. Model Rob Nerris yang mengetengahkan enam
komponen yang terdiri dari
kualitas personal, persiapan mengajar, perumusan
tujuan, evaluasi, penampilan dikelas, dan penampilan siswa.
c. Model Oregon (OCE CBTE: Oregon Collage of
Education Competence
Basell Teacher Education) yang mengetengahkan lima
komponen, yang terdiri dari perencanaan dan persiapan kemampuan mengajar,
kemampuan hubungan interpersonal, kemampuan hubungan dan tanggung jawab profesional
terhadap orang tua, kulikuler, administrasi, dan anggaran.
d. Model APKG (Alat Penilaian Kinerja Guru) yang
telah disadur dari TPAI
(Teacher Performance Assesment Instructure) yang
mengetengahkan lima
komponen yang terdiri dari rencana pengajaran,
prosedur pengajaran, hubungan antar pribadi, standar profesional, dan persepsi
siswa. Lebih lanjut, Bolla (1983: 1-11) menyatakan bahwa untuk penilaian terhadap
peningkatan kualitas pendidikan, dilakukan dengan menggunakan APKG (Alat
Penilaian Kinerja Guru), dimana APKG ini memfokuskan penilaian terhadap
kegiatan profesional guru (perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran,
serta evaluasi pembelajaran). Berdasarkan uraian tersebut di atas memperlihatkan
bahwa terdapat sejumlah aspek yang dapat digunakan untuk mengukur kinerja guru.
Pada penelitian ini penilaian kinerja yang digunakan
adalah model APKG, hal ini mengacu pada pendapat Bolla bahwa aspek penilaian
dengan model APKG didasarkan pada kemampuan guru dalam melakukan perencanaan
pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian pembelajaran, dan
tindak lanjut hasil pembelajaran.
Hal tersebut
sesuai dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2005 yang menyebutkan bahwa tugas
profesionalisme guru tercermin dari kemampuan guru dalam melakukan perencanaan
pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, dan penilaian pembelajaran dan tindak
lanjut hasil penilaian. Dengan demikian, maka dalam penelitian ini model APKG
dirasa lebih sesuai untuk mengukur kinerja guru.
4. Tujuan dan Manfaat Penilaian Kinerja
Penilaian kinerja bermanfaat untuk mengetahui secara
keseluruhan kondisi dari suatu organisasi, hal ini dapat terlihat dari kondisi
karyawan atau pegawai yang tercermin dari hasil penilaian kinerja. Adapun
tujuan dari diadakannya penilaian kinerja menurut Ambar Teguh Sulistiyani dan
Rosidah (2009: 227) adalah:
a. Untuk
mengetahui tujuan dan sasaran manajemen dan pegawai.
b. Memotivasi pegawai untuk memperbaiki kinerja.
c. Mendistribusikan reward dari organisasi/instansi
yang dapat barupa pertambahan gaji/upah dan promosi yang adil.
d. Mengadakan penelitian manajemen personalia. Sedangkan
menurut Hasibuan (2007: 89) tujuan penilaian kinerja adalah sebagai berikut:
a. Sebagai dasar pengambilan keputusan yang
digunakan untuk promosi,
demosi, pemberhentian, dan penetapan besarnya balas
jasa.
b. Untuk mengukur prestasi kerja yaitu sejauh mana
karyawan bisa sukses
dalam pekerjaannya.
c. Sebagai dasar untuk mengevaluasi efektifitas
seluruh kegiatan di dalam
perusahaan.
d. Sebagai dasar untuk mengevaluasi program latihan
dan keefektifan jadwal
kerja, metode kerja, struktur organisasi, gaya
pengawasan, kondisi kerja, dan
peralatan kerja.
e. Sebagai indikator untuk menentukan kebutuhan akan
latihan bagi karyawan
yang berada di dalam organisasi.
f. Sebagai alat untuk meningkatkan motivasi kerja
karyawan sehingga dicapai
tujuan untuk mendapatkan informasi kerja yang baik.
g. Sebagai alat untuk mendorong atau membiasakan
para atasan (supervisor
manager, administrator) untuk mengobservasi perilaku
bawahan (subordinate) supaya diketahui minat dan kebutuhan-kebutuhan
bawahannya.
h. Sebagai alat untuk bisa melihat kekurangan dan
kelemahan-kelemahan di
masa lampau dan meningkatkan kemampuan karyawan
selanjutnya.
i. Sebagai kriteria di dalam menentukan seleksi dan
penempatan karyawan.
j. Sebagai alat untuk mengidentifikasi kelemahan-kelemahan
personel dan dengan demikian bisa sebagai bahan pertimbangan agar bisa
diikutsertakan dalam program latihan kerja tambahan.
k. Sebagai alat untuk memperbaiki atau mengembangkan
kecakapan karyawan.
l. Sebagai dasar untuk memperbaiki dan mengembangkan
uraian pekerjaan (job description)
Dari kedua pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa
penilaian kinerja memiliki tujuan yaitu memberikan feedback bagi pegawai
(guru), serta dapat dipergunakan sebagai pertimbangan penentuan sistem reward,
sebagai pertimbangan promosi serta sebagai sumber informasi tentang kebutuhan pelatihan
dan pengembangan guru. Selain tujuan yang disebutkan di atas, penilaian kinerja
juga memiliki manfaat khususnya bagi organisasi dan guru itu sendiri. Manfaat
penilaian kinerja menurut Ambar Teguh Sulistiyani dan Rosidah (2009: 277-278) sebagai berikut:
a. Penyesuaian-penyesuaian kompensasi
b. Perbaikan kinerja
c. Kebutuhan latihan dan pengembangan
d. Pengambilan keputusan dalam hal penempatan
promosi, mutasi, dan perencanaan tenaga kerja
e. Untuk kepentingan penelitian kepegawaian Selain
itu penilaian kinerja diuraikan oleh Sedarmayanti (2001: 23) akan memberikan
kegunaan sebagai berikut:
a. Peningkatan prestasi kerja
b. Kesempatan bekerja adil
c. Penyesuaian kompensasi
d. Mengetahui kesalahan dasar pekerja
e. Penyimpangan proses rekruitmen dan seleksi
Dari beberapa pendapat di atas, dapat disimpulkan
bahwa manfaat
penilaian kinerja dapat diklasifikasikan menjadi dua
yaitu bagi organisasi (sekolah) dan bagi guru itu sendiri. Bagi guru, penilaian
tersebut berperan sebagai umpan balik tentang berbagai hal seperti kemampuan,
kelebihan, kekurangan, dan potensi yang pada gilirannya bermanfaat untuk
menentukan tujuan, jalur, rencana dan pengembangan karir. Bagi organisasi atau
sekolah sendiri, hasil penilaian
tersebut sangat penting artinya dan peranannya dalam pengambilan keputusan
tentang berbagai hal, seperti identifikasi kebutuhan program pendidikan dan
pelatihan, rekruitmen, seleksi, program pengenalan, penempatan, promosi, sistem
imbalan dan berbagai aspek lain dari proses dari manajemen sumber daya manusia
secara efektif.
5. Indikator Kinerja Guru
Berkaitan dengan kinerja guru dalam
melaksanakan kegiatan belajar mengajar, maka dapat dikemukakan Tugas
Keprofesionalan Guru menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun
2005 pasal 20 (a) Tentang Guru dan Dosen adalah merencanakan pembelajaran,
melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi
hasil pembelajaran. Adapun penjelasan dari rincian tugas-tugas guru adalah
sebagai berikut:
a. Perencanaan pelaksanaan pembelajaran
Menurut Enco Mulyasa (2007: 212) rencana pelaksanaan
pembelajaran adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan manajemen
pembelajaran untuk mencapai satu atau lebih kompetensi dasar yang ditetapkan
dalam standar isi dan dijabarkan dalam silabus. Rencana pelaksanaan
pembelajaran (RPP) merupakan komponen penting dari KTSP yang pengembangannya
harus dilakukan secara profesional. Lebih lanjut disampaikan bahwa RPP
merupakan perencanaan jangka pendek untuk memperkirakan atau memproyeksikan apa
yang akan dilakukan dalam pembelajaran. Dengan demikian RPP merupakan upaya
untuk memperkirakan tindakan yang akan dilakukan dalam kegiatan pembelajaran.
RPP perlu dikembangkan untuk mengkoordinasikan komponen pembelajaran, yakni
standar kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD), materi pokok, indikator hasil
belajar dan penilaian. KD berfungsi mengembangkan potensi dasar peserta didik,
materi dan standar berfungsi memberikan makna terhadap kompetensi dasar,
indikator hasil belajar berfungsi menunjukkan keberhasilan pembentukan
kompetensi peserta didik, sedangkan penilaian berfungsi mengukur pembentukan
kompetensi, dan menentukan tindakan yang harus dilakukan apabila kompetensi
standar belum terbentuk atau tercapai. Lebih
lanjut Kunandar (2007: 264) secara garis besar dapat ditulis langkah-langkah
membuat RPP yaitu meliputi beberapa hal: (1) identitas pelajaran; menuliskan
nama mata pelajaran, kelas, semester, dan alokasi waktu, (2) SK atau KD; menuliskan
standar kompetensi dan kompetensi dasar sesuai standar, (3) indikator;
mengembangkan setiap KD menjadi beberapa indikator, dan indikator menggunakan
kata-kata operasional, (4) materi pelajaran; mencantumkan materi pelajaran dan dilengkapi
uraiannya yang telah dikembangkan dalam silabus, (5) tujuan pembelajaran;
disesuaikan dengan indikator, (6) skenario pembelajaran; langkah-langkah yang
harus dilakukan, (7) sumber belajar, dan (8) penilaian, oleh karena itu sebagai
seorang guru diwajibkan membuat dan menyusun RPP yang lengkap yang mana
memiliki semua unsur seperti yang telah disebutkan sebelumnya.
b. Pelaksanaan kegiatan
pembelajaran
Menurut Kunandar (2007: 345-346),
pelaksanaan pembelajaran meliputi beberapa tahapan yaitu, kegiatan
pendahuluan/awal/pembukaan, kegiatan inti, serta kegiatan penutup/akhir dan
tindak lanjut. Lebih lanjut diungkapkannya, bahwa kegiatan pendahuluan yang
seharusnya dilakukan oleh guru meliputi penciptaan suasana awal pembelajaran untuk
mendorong siswa memfokuskan dirinya agar mampu mengikuti proses pembelajaran
dengan baik, kegiatan ini dapat dilakukan dengan mengajukan pertanyaan tentang
bahan yang telah dipelajari sebelumnya, memberikan komentar terhadap jawaban
siswa, selanjutnya mengulang materi yang akan dibahas. Tahapan selanjutnya
adalah kegiatan inti yang merupakan kegiatan utama dalam proses pembelajaran,
yaitu membahas tema yang akan disajikan beserta materi yang akan dipelajari dan
alternatif kegiatan yang akan dilakukan siswa. Dalam kegiatan inti ini, guru
harus mampu menentukan strategi pembelajaran, dan penggunaan media pembelajaran
yang sesuai dengan materi yang akan diajarkan. Tahapan terakhir dalam
pelaksanaan pembelajaran adalah kegiatan
penutup yaitu menyimpulkan atau merangkum hasil
pembelajaran yang telah dilakukan, menjelaskan kembali materi yang dianggap
sulit oleh siswa, melakukan penilaian, melaksanakan tindak lanjut pembelajaran
dengan memberikan tugas dan latihan yang
harus dikerjakan di rumah, mengemukakan materi yang akan dibahas dalam
pertemuan selanjutnya, memberikan motivasi dan bimbingan kepada siswa, serta
menutup proses pembelajaran dengan do’a.
c. Penilaian dan tindak lanjut
Pelaksanaan penilaian pembelajaran berupa: (1)
memberikan umpan balik kepada guru dan siswa dengan tujuan memperbaiki cara
belajar mengajar, (2) mengukur kemampuan siswa baik kemampuan setelah mengikuti
pembelajaran maupun selama proses pembelajaran. Tahapan terakhir adalah
melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian yang ditunjukkan dengan cara: (1)
menentukan tercapai atau tidaknya ketuntasan belajar siswa baik perseorangan
maupun klasikal, (2) menentukan program perbaikan dan pengayaan, dan (3)
menentukan nilai kemajuan siswa.
6. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi
Kinerja
Guru merupakan aspek penting dalam peningkatan mutu
pendidikan, oleh karenanya kinerja guru haruslah selalu optimal, agar mutu
pendidikan semakin membaik. Baik buruknya kinerja seseorang dipengaruhi banyak
faktor, baik yang berasal dari dalam diri maupun dari luar dirinya.
Menurut Syafri Mangkuprawira dan Aida
Vitayala (Martinis Yamin dan Maisah, 2010: 129) faktor-faktor yang mempengaruhi
kinerja guru antara lain: (a) kepemimpinan
yaitu kualitas manajer dan pimpinan
dalam memberikan dorongan, semangat, arahan, dan dukungan kerja pada guru,
(b) tim
yaitu kualitas dukungan dan semangat yang diberikan
oleh rekan dalam satu tim, kepercayaan terhadap sesama anggota tim, kekompakan,
dan keeratan anggota tim,
(c) system
Yaitu meliputi
sistem kerja, fasilitas kerja yang diberikan oleh pemimpin sekolah, proses
organisasi (sekolah) dan kultur kerja, serta
(d) situasional
yaitu tekanan dan perubahan lingkungan eksternal dan
internal. Selain itu banyak faktor yang turut mempengaruhi kualitas kinerja
guru, baik faktor internal guru yang bersangkutan maupun faktor yang berasal
dari luar seperti fasilitas sekolah, peraturan dan kebijakan yang berlaku,
kualitas manajerial dan kepemimpinan kepala sekolah, jaminan kesejahteraan
(gaji dan tunjangan, pemberian kesempatan peningkatan karier, kesempatan
pendidikan dan pelatihan, dan sebagainya), dan kondisi lingkungan lainnya.
Tingkat kualitas kinerja guru ini selanjutnya akan turut menentukan kualitas
lulusan yang dihasilkan serta pencapaian lulusan yang dihasilkan serta
pencapaian keberhasilan sekolah secara keseluruhan (Lamatenggo, 2001: 98).
Berdasarkan beberapa pendapat di
atas, maka dapat dikemukakan bahwa faktor yang mempengaruhi kinerja guru diantaranya
kepemimpinan kepala sekolah dan pemberian kompensasi. Pada pembahasan
selanjutnya maka akan dijelaskan mengenai konsep kemampuan manajerial kepala
sekolah dan pemberian kompensasi, khususnya kompensasi non finansial.
B. Kompensasi
1. Pengertian
Kompensasi
Uang merupakan motivator paling penting, untuk itu
perusahaan menetapkan kebijakan imbalan/kompensasi yang paling tepat, agar
kinerja pegawai dapat terus ditingkatkan sekaligus untuk mencapai tujuan dari perusahaan.
Hasibuan (2007: 118) mengemukakan bahwa “kompensasi adalah semua pendapatan
yang berbentuk uang, barang langsung, atau tidak langsung yang diterima karyawan
sebagai imbalan atas jasa yang diberikan kepada perusahaan”. Pendapat lain
mengenai definisi kompensasi dikemukakan oleh Theodorus Hani Handoko (2001:
155) bahwa “kompensasi merupakan balas jasa yang diberikan oleh organisasi atau
perusahaan kepada karyawan yang dapat bersifat finansial dan non finansial pada
periode yang tetap”. Sementara itu menurut
William (Hasibuan, 2007: 119), “kompensasi adalah apa yang seorang pekerja
terima sebagai balasan dari pekerjaan yang diberikannya, baik upah per jam ataupun
gaji periodik didesain dan dikelola oleh bagian personalia”. Donni Juni Pariansa(2014)
mengatakan kompensasi perlu dibedakan dengan gaji dan upah, karena konsep
kompensasi tidak sama dengan konsep gaji atau upah. Gaji dan upah merupakan
salah satu bentuk konkrit atas pemberian kompensasi.[51]
Berdasarkan pendapat para ahli di atas, maka dapat disimpulkan bahwa kompensasi
merupakan balas jasa yang bersifat langsung maupun tidak langsung yang
diberikan perusahaan atau organisasi kepada pegawainya yang telah memberikan
kontribusi tenaga dan pikirannya untuk kemajuan dan pencapaian tujuan yang
telah ditetapkan.
Pengertian kompensasi yang baik menurut Enco Mulyasa
(Marzuki, 2008: 17) yaitu “kompensasi adalah balas jasa yang diberikan dinas
pendidikan dan sekolah kepada tenaga kependidikan, yang dapat dinilai dengan
uang dan mempunyai kecenderungan diberikan secara tetap”. Berdasarkan
pengertian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa kompensasi merupakan suatu penghargaan
yang diberikan kepada para tenaga pengajar secara adil dan layak, sesuai dengan
prestasi kerja guru yang telah dicapai.
2. Tujuan
Pemberian Kompensasi
Tujuan pemberian kompensasi ini hendaknya memberikan
kepuasan kepada semua pihak, guru dapat memenuhi kebutuhannya, kepala sekolah mendapat
hasil yang baik karena guru bekerja dengan efektif, dan masyarakat mendapatkan
hasil yang baik dengan lulusan yang membanggakan.
Menurut Samsudin (2006: 188) secara umum tujuan pemberian
kompensasi adalah sebagai berikut:
a. Pemenuhan
kebutuhan ekonomi.
Karyawan
menerima kompensasi berupa uang, gaji atau bentuk lainnya adalah untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya sehari-hari atau dengan kata lain, kebutuhan ekonominya
terpenuhi.
b. Meningkatkan
produktivitas kerja.
Pemberian
kompensasi yang makin baik akan mendorong karyawan bekerja secara produktif.
c. Memajukan
organisasi atau perusahaan.
Semakin
berani suatu organisasi atau perusahaan memberikan kompensasi yang tinggi,
semakin menunjukkan betapa suksesnya suatu perusahaan, sebab pemberian
kompensasi yang tinggi hanya mungkin apabila pendapatan perusahaan yang
digunakan itu makin besar.
d. Menciptakan
keseimbangan dan keadilan.
Menciptakan
keseimbangan dan keadilan berarti bahwa pemberian kompensasi berhubungan dengan
persyaratan yang harus dipenuhi oleh karyawan pada jabatan, hal ini menunjukkan
bahwa pemberian kompensasi dilakukan pada karyawan yang mampu memenuhi
persyaratan yang diajukan oleh organsiasi, yaitu mampu meningkatkan
produktivitas kinerjanya, sehingga tercipta keseimbangan antara “input” dan
“output”, yaitu pemberian kompensasi tidak
akan sia-sia karena kinerja karyawan dapat meningkat karenannya. Di sisi
lain,
menurut
Ambar Teguh Sulistiyani dan Rosidah (2009: 210) kompensasi mengandung
tujuan-tujuan: “(1) pemenuhan kebutuhan ekonomi, (2) mendorong peningkatan produktivitas
kerja, (3) pengkaitan kompensasi dengan kesuksesan organisasi, (4) memikat
pegawai dan menahan pegawai yang kompeten”.
Berdasarkan
pendapat ahli di atas, maka dapat disimpulkan bahwa dengan adanya kompensasi
yang adil maka kebutuhan guru akan terpenuhi, baik kebutuhan dalam hal uang
maupun dalam kenyamanan guru dalam bekerja dan akan meningkatkan produktivitas
kinerjanya, serta juga dapat menciptakan efektifitas kerja yang bagus.
3. Jenis
Kompensasi
Kompensasi merupakan bentuk imbalan dari hubungan
guru dengan pihak manajemen dan bentuk imbalan yang berupa kompensasi finansial
maupun non finansial, hal tersebut sesuai dengan pendapat dari Henry Simamora
(1997: 35) yang mengemukakan bahwa kompensasi merupakan apa yang diterima oleh pegawai
(guru) sebagai ganti kontribusi mereka kepada organisasi. Mendukung pendapat
tersebut, Dessler (Agus Dharma, 1995: 41) mengemukakan bahwa kompensasi meliputi kembalian-kembalian finansial dan
jasa-jasa yang diterima oleh para pegawai (guru) sebagai bagian dari hubungan
kerjanya selaku guru. Dessler (Agus Dharma, 1995: 42) membagi kompensasi ke
dalam tiga jenis yakni:
a) kompensasi
pembayaran finansial secara langsung (direct financial payment) dapat berbentuk
gaji, upah, insentif, komisi, dan bonus,
b) kompensasi
finansial tidak langsung (indirect financial payment) dapat berbentuk tunjangan
seperti asuransi atas dana perusahaan (organisasi),
c) ganjaran
(reward) atau kompensasi non finansial seperti pekerjaan yang lebih menantang, jam
kerja yang luwes, dan kantor yang lebih bergengsi.
Sementara itu Hendry Simamora (1997: 442-444)
menyatakan komponen-komponen dari seluruh program kompensasi dibagi ke dalam
kompensasi langsung dan kompensasi tak langsung. Kompensasi finansial langsung
terdiri dari bayaran yang diperoleh seseorang dalam bentuk gaji, upah, bonus, dan
komisi.Sementara kompensasi finansial tidak langsung atau yang disebut dengan
tunjangan yakni meliputi semua imbalan kompensasi yang tidak tercakup dalam
kompensasi langsung.
Pendapat dikemukakan oleh Mohammad Suhandak
(2010: 58), yang membagi kompensasi untuk guru menjadi dua yaitu: (a)
Kompensasi finansial dalam bentuk uang seperti gaji atau upah, insentif, tunjangan,
dan (b) Kompensasi non finansial dalam bentuk non uang seperti peluang promosi
pengembangan karier bagi guru, pengembangan diri (DIKLAT), lingkungan kerja.
Donni Juni Pariansa(2014) mengemukakan kompensasi nonfinansial komponennya
adalah
1) pekerjaan
tugas tugas yang menarik ,
tantangan , tanggung jawab ,pengakuan dan rasa pencapaian.
2) linkungan kerja
kebijakan yang sehat
,supervise yang kompeten, kerabat kerja yang menyenangkan ,dan linkungan kerja
yang nyaman.[52]
Berdasarkan beberapa pendapat di atas, dapat
diambil kesimpulan bahwa kompensasi secara umum terbagi ke dalam dua yaitu
kompensasi finansial yaitu segala sesuatu yang berhubungan dengan uang serta
kompensasi non finansial yaitu segala sesuatu yang berhubungan dengan kepuasan
yang diterima guru atas pekerjaan yang dilakukan dan kepuasan yang diperoleh
dari lingkungan psikologis dimana mereka bekerja. Namun dalam penelitian ini
tidak semua kompensasi akan diteliti, dan hanya dibatasi pada pemberian
kompensasi non finansial yaitu segala sesuatu yang berhubungan dengan kepuasan
yang diterima guru atas pekerjaan yang dilakukan dan kepuasan yang diperoleh
dari lingkungan psikologis dimana mereka bekerja.
4.
Komponen
Kompensasi Non Finansial Guru
Dalam pemberdayaan guru agar kinerjanya maksimal
maka perlu dipahami bagaimana persepsi mereka terhadap pemberian kompensasi
yang mereka terima selama ini, sebab hal
itu akan mempengaruhi motivasi kerja dan dampaknya juga mempengaruhi kinerja
mereka. Jika kompensasi yang diterima kurang mampu memenuhi harapan guru, maka
hal itu akan mendorong guru berkinerja kurang maksimal. Dalam melakukan
pemberian kompensasi tidak dapat dilakukan secara sembarangan, namun ada
beberapa prinsip yang harus diperhatikan dalam pemberian kompensasi. Mondy dan
Noe (Mohammad Suhadak, 2010: 45) mengemukakan pemberian kompensasi dapat
efektif maka harus mempertimbangkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
a.
Keadilan, yaitu
atas dasar masa kerja dan kinerja.
b.
Keamanan,
misalnya merasa aman dari risiko PHK, sakit, kecelakaan dalam bekerja, wabah
dan bencana alam.
c.
Kejelasan, dalam
hal ini mudah dihitung dan dimengerti oleh pegawai (guru).
d.
Keseimbangan,
harus mempertimbangkan keseimbangan antara imbal jasa yang langsung terkait
dengan pekerjaan/jabatan dan yang tidak terkait.
e.
Perangsangan,
kompensasi harus memancing rangsangan guru untuk memberikan kontribusi kerja
maksimal kepada organisasi.
f.
Prinsip
kesepakatan, kompensasi hendaknya merupakan hasil kesepakatan atau hasil
perundingan antara pihak pegawai (guru) dengan pihak manajemen.
Sebagai tenaga fungsional dan tenaga
professional di bidang pendidikan, guru
berhak mendapatkan kompensasi sebagai layanan kesejahteraan. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003, Pasal
40 ayat (1) tentang Pendidik dan Tenaga kependidikan, telah menetapkan bahwa
pendidikan dan tenaga kependidikan berhak memperoleh:
1) Penghasilan
dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai,
2) Penghargaan
sesuai dengan tugas dan prestasi kerja,
3) Pembinaan
karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas,
4) Perlindungan
hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual,
5) Kesempatan
untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang
kelancaran pelaksanaan tugas.
Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003, Pasal 40 ayat (1) Mohammad
Suhadak (2010: 58) lebih rinci menjelaskan pemberian kompensasi non finansial meliputi
hal-hal sebagai berikut:
a) Promosi
(Peluang promosi pengembangan karier bagi guru)
-
Perencanaan
promosi bagi guru
-
Kesempatan
promosi bagi guru
-
Pelaksanaan
promosi bagi guru
-
Ketepatan waktu
promosi bagi guru
b) Pengembangan
diri (DIKLAT)
-
Perencanaan diklat
-
Kesesuain diklat
-
Manfaat diklat
c) Lingkungan
kerja
-
Kenyamanan
tempat kerja
-
Fasilitas tempat
kerja
-
Dukungan rekan
kerja
-
Kondusifitas
suasanan kerja
Dari uraian-uraian di atas, maka dapat
disimpulkan bahwa kompensasi non finansial meliputi promosi, pengembangan diri
(DIKLAT), serta lingkungan kerja. Promosi merupakan perpindahan dari suatu
jabatan ke jabatan yang lain, yang mempunyai status dan tanggung jawab yang
lebih tinggi. Seseorang yang dipromosikan pada umumnya dianggap mempunyai
prestasi yang baik, dan juga ada beberapa pertimbangan lainnya yang menunjang.
Sementara menurut
Lyla Pamikat (Dhendhi Bagus Prasojo, 2012: 19) promosi diartikan sebagai penghargaan
dengan kenaikan jabatan dalam suatu organisasi ataupun instansi baik dalam
pemerintahan maupun non pemerintah (swasta). Lebih
lanjut Lyla Pamikat, mengemukakan bahwa seseorang yang menerima promosi harus memiliki
kualifikasi yang baik dibanding kandidat-kandidat yang lainnya. Adapun beberapa
dasar atau pedoman yang digunakan pimpinan dalam mempromosikan pegawainya,
yaitu pengalaman, tingkat pendidikan, loyalitas, kejujuran, tanggung jawab,
kepandaian dalam bergaul, prestasi kerja, inisiatif dan kreatifitas pegawai. Berbeda
dengan promosi, pengembangan diri atau dalam hal ini yang lebih dikhususkan
pada DIKLAT, merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh pemimpin untuk
meningkatkan kinerja para anggotannya dengan memberikan tambahan pengetahuan
dan keterampilan.
Menurut Sastrohadi wiryo (Fauziah, 2004:
6) DIKLAT merupakan gabungan dari dua kata yaitu pendidikan dan pelatihan.
Pendidikan adalah sesuatu untuk membina kepribadian dan mengembangkan kemampuan
manusia, jasmaniah dan rohaniah yang berlangsung seumur hidup, baik di dalam
maupun di luar sekolah, untuk pembangunan persatuan dan masyarakat adil dan
makmur danselalu ada dalam keseimbangan, sedangkan pelatihan adalah bagian
pendidikan yang menyangkut proses belajaruntuk memperoleh dan meningkatkan
keterampilan di luar system pendidikan yang berlaku dalam waktu yang relatif
singkat dan dengan metode yang lebih mengutamakan praktek dari pada teori.
Menurut Buwang
Suryosubroto (2005: 9), DIKLAT memiliki arti penting bagi organisasi yaitu
untuk memenuhi kebutuhan organisasi, yang berarti bahwa setiap organisasi
membutuhkan orang-orang yang mampu melaksanakan tugas tugas yang lebih
ditetapkan sesuai dengan persyaratan jabatan, oleh karenannya DIKLAT merupakan
salah satu cara organisasi untuk mendapatkan orang-orang yang mampu
melaksanakan tugas-tugas dalam jabatan yang dibutuhkan organisasi tersebut,
selain itu DIKLAT juga dapat memenuhi kebutuhan pribadi yaitu memberikan
kesempatan kepada pegawai untuk dapat meingkatkan pengetahuan dan keterampilan
mengenai jabatan-jabatannya. Lebih lanjut Siagian (Fauziah, 2004: 22)
mengemukakan bahwa DIKLAT dinyatakan berhasil bila terjadi proses transformasi
yaitu peningkatan kemampuan dalam melaksanakan tugas dan perubahan perilaku
yang tercermin pada sikap, disiplin dan etos kerja.
Dengan demikian,
maka dapat disimpulkan bahwa DIKLAT merupakan upaya peningkatan pengetahuan,
kemampuan, keterampilan serta kepribadian pegawai sesuai dengan tuntutan
persyaratan pekerjaan sehingga dapat bekerja secara efektif dan efisien. Aspek
ketiga dari kompensasi non finansial adalah lingkungan kerja. Lingkungan kerja
tidak kalah penting dengan aspek-aspek kompensasi non finansial lainnya. Alex
S. Nitisemito (Dhendhi Bagus Prasojo, 2012: 21) mengemukakan bahwa “lingkungan
kerja adalah segala sesuatu yang ada di sekitar para pekerja yang dapat
mempengaruhi dirinya dalam menjalankan tugas yang dibebankannya”. Mendukung
pendapat tersebut Neuner dan Kallaus (Dhendhi Bagus Prasojo, 2012: 21)
menyatakan bahwa lingkungan kerja tergolong menjadi empat, yaitu lingkungan
penglihatan (faktor cahaya, warna), lingkungan atmosfer (kelembaban, sirkulasi,
udara, suhu), lingkungan permukaan (kebersihan) dan lingkungan pendengaran (peredam
suara, tata surya), lebih lanjut Leonard (Dhendhi Bagus Prasojo, 2012: 21)
mengemukakan bahwa cahaya dan penerangan mempunyai pengaruh yang sangat besar
terhadap daya tahan kerja. Ruangan kerja yang redup membuat karyawan kurang
bergairah untuk bekerja, sehingga kinerjanya akan menurun. Berbeda apabila
suasana lingkungan kerja cukup terang, kinerja karyawan tersebut akan semakin
baik. Demikian pula halnya dengan suhu, suhu yang terlalu ekstrim (terlalu
panas atau terlalu dingin) juga akan menurunkan produktivitas karyawan.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut
di atas, maka dalam penelitian ini indikator
pemberian kompensasi non finansial mengacu pada pendapat Mohammad Suhadak yaitu
promosi (peluang promosi pengembangan karier bagi guru), pengembangan diri
(DIKLAT), dan lingkungan kerja.
C. Penelitian yang Relevan
1. Suwarjo
(2003) melakukan penelitian ini
bertujuan untuk mengungkapkan kinerja guru sekolah ponpes darul mursydin.
Hubungan kepemimpinan kepala sekolah dengan pelatihan yang pernah diikuti guru,
suasana kerja disekolah, dan pemberian intensif terhadap kinerja guru sekolah ponpes
darul mursyidin. Kesimpulan yang dapat diambil dari hasil penelitian ini adalah bahwa
kepemimpinan kepala sekolah, pelatihan yang pernah diikuti oleh guru, suasana
kerja di sekolah dan pemberian intensif merupakan prediktor yang berarti untuk
peningkatan kinerja guru sekolah ponpes darul mursyidin.
2. Shaftani
(2010) melakukan penelitian tentang Pengaruh Sistem Kompensasi dan Kemampuan
Manajerial Kepala Sekolah Terhadap Kinerja Inovatif Guru Madrasah Aliyah Kota
Palembang. Dalam penelitian tersebut, diperoleh hasil bahwa ada korelasi
positif dan signifikan antara variabel pemberian kompensasi dengan kinerja
guru. Hal tersebut dibuktikan dengan hasil t hitung lebih besar dari t-tabel
(t-hitung > t-tabel) atau (2,68> 2,02) dengan kontribusi kompensasi
terhadap kinerja adalah 13%. Sementara uji hipotesis dilakukan dengan menggunakan
korelasi pearson menghasilkan korelasi =
48,58 + 0,40 1. Sedangkan variabel kemampuan manajerial Kepala sekolah juga
diperoleh hasil korelasi positif dan signifikan tentang kinerja guru. Hal tersebut
dibuktikan dengan hasil t-hitung lebih besar dari t-tabel (t-hitung > t tabel)
atau (3,94> 2,02) dengan kontribusi kemampuan manajerial Kepala sekolah
terhadap kinerja adalah 24%. Sementara uji hipotesis dilakukan dengan
menggunakan korelasi pearson menghasilkan korelasi = 61,89 + 0,24 2.Hal ini mengindikasikan
adanya hubungan antara kompensasi dan kemampuan manajerial Kepala sekolahdengan
kinerja guru menunjukkan bahwa semakin tinggi jumlah kompensasi dan semakin
baik manajerial Kepala sekolah maka semakin tinggi pula kinerjanya.
3. Nina
Irmawati (2009) yang melakukan penelitian Pengaruh Kemampuan Manajerial Kepala
Sekolah dan Kompensasi Terhadap Produktivitas Kerja Guru Sekolah Menengah Atas
Negeri di Kecamatan Pamulang Tangerang. Dalam penelitian tesebut diperoleh
hasil variabel pengaruh kemampuan manajerial Kepalasekolah mempunyai nilai signifikan
0,000 dan lebih kecil dari nilai probabilitas 0,05 yang artinya bahwa pengaruh
kemampuan manajerial Kepala sekolahmemiliki hubungan yang signifikan terhadap produktivitas
kerja guru. Sementara kontribusi pengaruh kemampuan manajerial Kepala sekolah
terhadap produktivitas kerja adalah 24% sedangkan perubahan kinerja atas
pengaruh kemampuan manajerial Kepala sekolahadalah = 27,766 + 0,7691. Sedangkan variabel
kompensasi mempunyai nilai signifikan 0,000 dan lebih kecil dari nilai
probabilitas 0,05 yang artinya bahwa kompensasi memiliki hubungan yang
signifikan terhadap produktivitas kerja guru. Sementara kontribusi kompensasi
terhadap produktivitas kerja adalah 22,70% sedangkan perubahan kinerja atas
kompensasi adalah = 29,710 + 0,7922.
Dari ketiga penelitian di atas, dapat diketahui bahwa pengaruh pelaksanaan manajerial
kepala sekolah dan pemberian kompensasi berpengaruh positif dan signifikan
terhadap kinerja guru. Persamaan dari tiga penelitian di atas dengan penelitian
ini yaitu sama-sama melihat pengaruh manajerial kepala sekolah dan kompensasi
terhadap kinerja guru. Perbedaannya dengan penelitian ini yaitu penelitian yang
terdahulu indikator kemampuan manajerial hanya membatasi pada indikator
pengelolaan sumber daya pendidikan sedangkan penelitian ini indikatornya
membahas lebih luas yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, evaluasi, dan
kepemimpinan. Kemudian pada kompensasi hanya dibatasi dengan indikator
kompensasi non finansial, karena dalam penelitian terdahulu membahas kompensasi
secara umum.
D. Kerangka Pikir
Dalam
penelitian ini, kerangka berpikir akan menjadi landasan untuk menjelaskan
bagaimana kemampuan manajerial Kepala sekolah dan kompensasi non finansial
mempengaruhi kinerja guru. Untuk itu akan dijelaskan bagaimana rasionalisasi kerangka
pikir sebagai berikut: Kegiatan utama di sekolah dalam rangka mewujudkan tujuannya
adalah kegiatan pembelajaran, sehingga seluruh aktivitas organisasi sekolah
bermuara pada pencapaian efisiensi dan efektifitas pembelajaran. Untuk
mewujudkan tujuan tersebut maka kinerja guru perlu ditingkatkan. Kemampuan
manajerial merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi kinerja guru. Seorang
kepala sekolah sebagai seorang manajer harus memiliki kemampuan manajerial yang
efektif, manajemen yang efektif dapat tercipta apabila kepala sekolah memiliki sifat,
perilaku dan kemampuan yang baik untuk memimpin sebuah organisasi sekolah.
Dalam perannya sebagai seorang manajer, kepala sekolah harus mampu untuk
mempengaruhi semua orang yang terlibat dalam proses pendidikan yaitu guru dan
fasilitas kerja yang akhirnya mencapai tujuan dan kualitas sekolah. Selain
faktor di atas, faktor lain yang mempengaruhi kinerja guru adalah pemberian
kompensasi. Untuk memotivasi guru dalam meningkatkan kinerjanya adalah dengan
adanya kompensasi non finansial yang adil bagi setiap guru. Satu hal yang dapat
dikatakan ketika guru merasa puas dengan pemberian kompensasi non finansial
yang mereka terima maka cenderung memberi stimulus dan respon yang baik dari
guru untuk meningkatkan kinerjanya dimana guru akan merasa nyaman dalam
bekerja, namun sebaliknya jika kompensasi non finansial yang diterima oleh guru
tidak sebanding dengan apa yang menjadi kewajibannya sebagai seorang guru atau
dengan kata lain sekolah atau dinas pendidikan tidak mampu memberikan layanan
pemberian kompensasi non finansial yang tepat terhadap guru maka dapat
berdampak pada kinerjanya dimana guru akan berpikir dua kali untuk bekerja
secara maksimal.
Gambar
1: Kerangka pikir pengaruh kemaampuan manajerial kepala sekolah dan kompensasi
non finansial terhadap kinerja guru.
Keterangan:
1 = Kemampuan
manajerial Kepala sekolah
2 = Kompensasi Non
finansial
= Kinerja Guru
[1] Hasibuan, Malayu S.
P. Manajemen Sumber Daya Manusia.
Jakarta: Bumi Aksara.2005. hlm 20
[2]
Jones James J. Human Resource Managament in Education (Manajemen Sumber
Daya Manusia dalam Pendidikan.
Jakarta : Q-Media
2008) hlm 24.
[3]Simamora,
H. Manajemen Sumber Daya Manusia. Edisi
Ke-3. Yogyakarta : STIE YKPN 2004.hlm 3
[5] Hasibuan, Melayu S. p .Manajemen
Sumber Daya Manusia. Jakarta: Bumi Aksara. 2007.hlm 42
[7] ibid
[8] Miftah
Thoha. (2004). Perilaku Organisasi Konsep
Dasar dan Aplikasinya. Jakarta: Raja Grafindo Persada(2004).hlm 15
[9] Hani Handoko. (1995).
Manajemen. Yogyakarta: BPFE.
(1995)hlm 294
[13] ibid
[14] Miftah Thoha. (1995). Kepemimpinan dalam Manajemen. Jakarta:
Raja Grafindo Persada.
[15]Kartini
Kartono. (1992). Pemimpin dan Kepemimpinan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
(1992).hlm25
[16] Wahjosumidjo. (2002).
Kepemimpinan Kepala Sekolah Tinjauan
Teoritik dan Permasalahannya. Jakarta: Raja Grafindo Persada.(2002)hlm 81
[29] Suharsimi Arikunto.
Manajemen Penelitian. Yogyakarta: Rineka Cipta.(2004)hlm3
[38]
Burhanudin. Analisis Administrasi Manajemen dan Kepemimpinan Pendidikan.
Jakarta: Bumi Aksara.(1990)hlm 14
[40] Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen. Jakarta: Balai
Pustaka
[44] Anwar Prabu
Mangkunegara. Evaluasi Kinerja Sekolah Dasar. Jakarta :
Refika Aditama.(2009)hlm 67
[45] Moh. Pabundu Tika.
Budaya Organisasi dan Peningkatan Kinerja Perusahaan. Jakarta: PT Bumi
Aksara.(2006)hlm 121
[46] Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen. Jakarta: Balai
Pustaka
[47] Martinis Yamin.
(2008). Profesionalisasi Guru dan Implementasi KTSP. Jakarta: Gaung Persada
Press Jakarta. (2008)hlm 10
[48] Hasibuan Malayu S. P.
Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta:
Bumi Aksara.(2007)hlm87
[49] ibid
[51] Donni Juni Pariansa.Perencanaan Dan pengembangan Sumberdaya
Manusia, (Alfabeta Bandung 2014)hlm 319